Kepala Dinas Perhubungan Kadishub) Kota Medan nonaktif, Iswar Lubis. (f.ist/simantab)
simantab.com – Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis, dinonaktifkan sementara oleh Wali Kota Medan, Bobby Nasution, terkait kontroversi penerapan sistem parkir berlangganan yang diberlakukan sejak 1 Juli 2024.
Keputusan ini dikonfirmasi oleh Kepala Inspektorat Kota Medan, Sulaiman Harahap, yang menyatakan bahwa Iswar sedang menjalani audit kinerja, termasuk soal parkir berlangganan, sejak 11 September 2024.
Sistem parkir berlangganan, yang menggunakan barcode untuk kendaraan berlangganan tahunan, telah menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Tarif yang dikenakan mencapai Rp 90.000 hingga Rp 170.000 per tahun, tergantung jenis kendaraan.
Namun, kebijakan ini dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan dinilai sebagai bentuk maladministrasi, seperti disampaikan pengamat kebijakan, Elfenda Ananda.
Masalah lain yang turut memperburuk situasi adalah kurangnya infrastruktur yang memadai dalam sistem e-parking yang diterapkan sebelumnya.
Mesin pembayaran sering mengalami masalah, dan banyak pengguna parkir tidak memiliki kartu e-money, memperparah ketidakpuasan masyarakat.
Elfenda juga menyoroti peran Wali Kota Medan, yang dianggap turut bertanggung jawab atas penerapan kebijakan parkir berlangganan melalui penandatanganan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 26 Tahun 2024.
Menurutnya, peran Iswar dalam hal ini hanyalah sebagai bawahan yang menjalankan instruksi atasannya.
“Meskipun inspektorat tidak diwajibkan untuk melaporkan hasil audit kinerja kepada publik, demi transparansi dan akuntabilitas, sebaiknya hasil audit ini dipublikasikan,” ujarnya.
Ia juga meminta DPRD Kota Medan untuk memanggil Inspektorat guna memastikan pengawasan terhadap kebijakan yang telah diambil.