ITB: Kerja Paruh Waktu Bukan Kewajiban untuk Penerima Beasiswa UKT

Tangkapan layar MetroTV, Wakil Rektor Bidang Keuangan Perencanaan dan Pengembangan ITB, Muhammad Abduh. 

simantab.com – Wakil Rektor Bidang Keuangan Perencanaan dan Pengembangan ITB, Muhammad Abduh, menegaskan bahwa penerima beasiswa Uang Kuliah Tunggal (UKT) tidak wajib bekerja paruh waktu di ITB. Kerja paruh waktu merupakan opsi yang bisa diambil mahasiswa.

“Opsi ini sudah banyak diambil oleh mahasiswa yang menjadi asisten mata kuliah,” kata Muhammad Abduh dalam video di Instagram @metrotv, Jumat, 27 September 2024.

Abduh menjelaskan jam kerja paruh waktu maksimal 20 jam. Ia menyebut ada kesalahpahaman di kalangan mahasiswa terkait pemberitahuan kerja paruh waktu, sehingga menimbulkan polemik. Banyak mahasiswa mengira keringanan UKT dikaitkan dengan kewajiban bekerja.

“Padahal, maksudnya adalah jika ingin mendapatkan keringanan tambahan, maka bekerja lah,” jelasnya.

Sebelumnya, Direktorat Pendidikan ITB mengirim email kepada mahasiswa mengenai kerja paruh waktu. Ada dua formulir, satu untuk penerima beasiswa UKT dan satu lagi untuk non-penerima beasiswa UKT.

Bentuk kerja paruh waktu yang ditawarkan meliputi: menjadi asisten mata kuliah atau praktikum, melakukan tugas administratif di fakultas, prodi, laboratorium, atau unit kerja di bawah Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan (WRAM), serta membantu bimbingan kemahasiswaan atau akademik, seperti memberikan tutorial atau membantu persiapan lomba.

Mahasiswa yang tidak bersedia bekerja paruh waktu akan dievaluasi ulang terkait pengajuan keringanan UKT. Batas waktu pengisian formulir adalah 27 September 2024.(mdc/sb1)

Iklan RS Efarina