Foto: Infografis/ KRIS Pengganti Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan/ Ilham
simantab.com – Skema iuran BPJS Kesehatan akan berubah mulai Juli 2025, seiring dengan diterapkannya sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa sistem KRIS akan menetapkan satu tarif iuran BPJS Kesehatan. Namun, penerapan ini akan dilakukan secara bertahap.
“Ke depannya, iuran ini harus menjadi satu, tetapi akan dilakukan bertahap,” ujar Budi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (6/9/2024).
Ketentuan tarif baru iuran BPJS Kesehatan yang akan berlaku pada Juli 2025 tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Namun, besaran iuran belum ditetapkan, karena dalam Pasal 103B Ayat (8) Perpres 59/2024, Presiden Jokowi memberikan tenggat waktu hingga 1 Juli 2025 untuk menetapkan iuran, manfaat, dan tarif pelayanan.
Selama masa transisi, peraturan mengenai iuran tetap mengacu pada aturan lama, yaitu Perpres Nomor 63 Tahun 2022.
Dalam Perpres 63/2022, skema perhitungan iuran peserta terdiri dari beberapa aspek. Pertama, peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, yang iurannya ditanggung pemerintah.
Kedua, peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) di Lembaga Pemerintahan, seperti Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS, membayar iuran sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan, dengan pembagian 4% ditanggung pemberi kerja dan 1% dibayar peserta.
Ketiga, peserta PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta juga membayar 5% dari gaji atau upah per bulan, dengan 4% ditanggung pemberi kerja dan 1% oleh peserta.
Keempat, iuran untuk keluarga tambahan PPU, seperti anak keempat, ayah, ibu, dan mertua, sebesar 1% dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.
Kelima, kerabat lain dari PPU, peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU), serta peserta bukan pekerja, mengikuti skema berikut:
1. Iuran sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan Kelas III. Untuk Kelas III, peserta membayar Rp 25.500 (Juli-Desember 2020) dan sisanya ditanggung pemerintah. Mulai 1 Januari 2021, peserta membayar Rp 35.000 dengan bantuan iuran pemerintah sebesar Rp 7.000.
2. Iuran sebesar Rp 100.000 per orang per bulan untuk pelayanan Kelas II.
3. Iuran sebesar Rp 150.000 per orang per bulan untuk pelayanan Kelas I.
Keenam, Veteran, Perintis Kemerdekaan, serta janda, duda, atau anak yatim piatu dari mereka, membayar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, yang dibayar pemerintah.
Dalam skema Perpres 63/2022, peserta harus membayar iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Denda dikenakan jika dalam 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta menggunakan layanan rawat inap.
Berdasarkan Perpres 64/2020, denda pelayanan sebesar 5% dari biaya diagnosa awal rawat inap dikalikan jumlah bulan tertunggak, dengan ketentuan:
1. Jumlah bulan tertunggak maksimal 12 bulan.
2. Besaran denda maksimal Rp 30.000.000.
3. Pemberi kerja menanggung denda pelayanan bagi peserta PPU. (cnbc/sb1)