simantab.com – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar menegaskan bahwa pemberian izin tambang kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan melalui sayap bisnis mereka adalah langkah strategis yang lebih baik dibandingkan dengan pemberian dana hibah.
Menurut Siti, mekanisme ini menghindarkan ormas dari ketergantungan pada pengajuan proposal pendanaan yang bersifat harian. “Daripada ormasnya setiap hari nyariin proposal, lebih baik dengan sayap bisnis yang rapi dan tetap profesional,” kata Siti di Istana Kepresidenan, Jakarta, Minggu (2/6).
Ia juga menekankan bahwa izin tambang tidak hanya terbatas pada ormas keagamaan. Undang-undang Dasar 1945, menurutnya, mengamanatkan pemerintah untuk memberikan ruang produktivitas bagi masyarakat luas. “Ini adalah upaya untuk meningkatkan produktivitas melalui ormas,” ujarnya.
Siti memastikan bahwa pengelolaan tambang oleh ormas akan tetap dilakukan secara profesional melalui sayap bisnis mereka. Ia juga membantah tuduhan bahwa pemberian izin ini merupakan cara pemerintah untuk “bagi-bagi kue” kepada ormas. “Enggak, enggak [bagi-bagi kue]. Hayo, makanya liat dari dasarnya,” tegasnya.
Pernyataan Siti muncul setelah Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang merevisi PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Peraturan baru ini memungkinkan ormas keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah untuk memiliki wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).
Dalam PP tersebut, disebutkan bahwa WIUPK dapat ditawarkan secara prioritas kepada badan usaha milik ormas keagamaan, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, ada larangan bagi ormas untuk sembarangan memindahkan izin atau kepemilikan saham tanpa persetujuan dari menteri terkait.
Dengan peraturan ini, pemerintah berharap dapat mendorong produktivitas dan kesejahteraan masyarakat melalui keterlibatan ormas keagamaan dalam pengelolaan tambang.