Simantab – Kesabaran Jan Friwandi Damanik terus diuji, bahkan ketika isteri tercinta menghadap sang khalik. Dana senilai Rp223 juta milik alm isterinya ditahan pihak koperasi. Tak ingin sedih berlarut, suami Maria N Sihombing, itu memilih jalur hukum menyelesaikan persoalan tersebut.
Jan, lewat pengacaranya, Sepriandison Saragih dan Choky Permana Hutagalung telah melaporkan Koperasi Simpan Pinjam Makmur Mandiri cabang Ballige. Tempat dimana isterinya semasa hidup menyimpan uang.
Laporan disampaikan ke Polres Toba, pada 18 Mei 2024 atas tuduhan atas penggelapan dalam jabatan sebagaimana bunyi Pasal 374 KUH-Pidana.
Diceritakan Sepriandison Saragih, laporan polisi terpaksa ditempuh setelah kliennya mendapat perlakuan kurang baik dari koperasi, termasuk ditolak untuk menarik tabungan milik alm isterinya.
Pihak koperasi beralasan tak hanya kliennya yang berhak menarik tabungan, melainkan mertua dan saudara alm isteri Jan juga berhak atas simpanan sehingga kliennya perlu mendapat persetujuan.
“Klien kami ini adalah suami sah dari almarhum Maria N Sihombing dan sudah dikarunia seorang anak yang masih balita saat ini umurnya 5 Bulan, dimana permasalahanya yang dialaminya adalah saat mengajukan penarikan sejumlah dana yang diketahuinya simpanan berupa tabungan yang total sejumlah Rp 223 juta rupiah yang merupakan hak-nya dan hak anaknya tidak diserahkan oleh Pihak KSP Makmur Mandir. Termasuk hak-hak bentuk lainnya yang sampai saat ini juga belum diserahkan misalnya bantuan duka cita/santuan duka cita yang juga tidak ada diberikan, dengan alasan yang justru menurut kami tidak tepat secara hukum,” ujarnya.
Sepriandi melanjutkan, alasan pihak koperasi mengangkangi peraturan terutama soal pewarisan. Dimana Pasal 832 KUH Perdata, dinyatakan bahwa pewarisan hanya terjadi karena kematian. Dan prinsip pewarisan yang ada di KUH Perdata adalah berdasarkan hubungan darah.
Artinya, yang berhak menjadi ahli waris ialah para keluarga sedarah, baik sah maupun luar kawin dan suami atau istri yang hidup terlama.
Ketentuan lain dalam Pasal 852 KUH Perdata, menjelaskan bahwa ada empat golongan yaitu:
golongan I adalah suami/isteri yang hidup terlama dan anak/keturunannya. Golongan II adalah orang tua dan saudara kandung pewaris
Lalu, golongan III adalah keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu pewaris. Dan, golongan IV adalah Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu, keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari pewaris, saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat keenam dihitung dari pewaris.
Disebutnya, golongan ahli waris menunjukkan siapa ahli waris yang berhak didahulukan dalam pembagian harta si pewaris. Jika masih ada Golongan I, maka golongan II, III, IV tentu tidak berhak atas harta pewaris.
“Ketentuan Pasal 852 KUHPerdata, apabila Pewaris meninggal dunia dan meninggalkan suami atau istri yang hidup terlama beserta anak atau keturunannya, mereka mewaris bagian yang sama besarnya. Ahli waris ini disebut sebagai ahli waris golongan I. Oleh karena itu, sehingga dari kasus posisi yang menjadi ahli waris adalah Suami dan 1 orang anak,” ujarnya.
“Berdasarkan ketentuan di atas tentu tidak boleh ada pewaris lainnya jika masih ada suami/anak yang masih hidup terlama. Dimana berdasarkan ketentuan itu yang menjadi pewaris dari almarhum Maria N Sihombing adalah suaminya bernama Jan Friwandi Damanik dan seorang anak balita bernama Gita Bria Winona Damanik, oleh karenanya tidak ada satu alasan pun seharusnya boleh disampaikan Pihak KSP Makmur Mandiri Cabang Balige untuk tidak memproses penarikan simpanan tersebut,” sambungnya.
Terkait pelaporan kliennya, ia berharap Polres Toba segera memproses pengaduan agar tercipta rasa keadilan, kepastian dan kemanfaat bagi kepentingan hukum terhadap kliennya.