Jessica Wongso Bebas Bersyarat dari Kasus Kopi Sianida

Jessica Wongso Keluar Lapas Hari Ini.(dream) 

simantab.com – Jessica Wongso, terpidana dalam kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin, dijadwalkan bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada hari ini, Minggu (18/8). Konfirmasi pembebasan ini disampaikan oleh Kepala Bagian Humas Ditjen Pemasyarakatan, Dedi Eduar Eka.

“Hari ini teragenda beliau akan melaksanakan proses administrasi Pembebasan Bersyarat (PB),” ujar Dedi dikutip dari CNNIndonesia, Minggu (18/8). Pernyataan ini mempertegas rencana pembebasan yang sudah diungkapkan oleh pengacara Jessica, Otto Hasibuan.

Menurut Otto, kliennya memang akan segera keluar dari tahanan setelah memperoleh status bebas bersyarat. “Rencananya memang begitu, besok bebas bersyarat,” ujar Otto dalam pesan singkat yang disampaikannya pada hari Sabtu.

Jessica Wongso dinyatakan bersalah karena membunuh Mirna dengan cara memasukkan racun sianida ke dalam es kopi vietnam yang diminumnya. Atas tindakannya tersebut, Jessica dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Upaya hukum untuk mengubah putusan itu, seperti pengajuan kasasi pada Juni 2017 dan peninjauan kembali pada Desember 2018, semuanya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Dengan demikian, Jessica tetap harus menjalani hukuman penjara selama 20 tahun.

Kasus kopi sianida yang melibatkan Jessica kembali menarik perhatian publik setelah sebuah film dokumenter terkait kasus ini dirilis di platform streaming Netflix. Film tersebut menghidupkan kembali perdebatan mengenai keadilan dalam kasus ini. Otto Hasibuan bahkan menyatakan bahwa pihaknya berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) lagi ke MA, sebagai upaya hukum luar biasa yang diharapkan bisa mengubah nasib kliennya.

Pembebasan bersyarat Jessica Wongso pada hari ini menandai akhir dari penahanannya, meskipun upaya hukum baru mungkin masih akan terus berlanjut.

Iklan RS Efarina