Jokowi Jelaskan Alasan Pemberian Konsesi Tambang kepada Ormas Keagamaan

Presiden RI Jokowi meresmikan Operasional Kawasan Industri Terpadu Batang, Kab. Batang, 26 Juli 2024. (Tangkapan Layar Youtube))

 

simantab.com — Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menjelaskan alasan di balik pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) secara prioritas kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan. Menurut Jokowi, langkah ini diambil untuk mendorong pemerataan ekonomi dan keadilan ekonomi di Indonesia.

 

“Kita ini inginkan pemerataan ekonomi. Kita ingin keadilan ekonomi,” kata Jokowi saat ditemui di Kawasan Industri Terpadu Batang, Jawa Tengah, Jumat (26/7/2024).

 

Jokowi menjelaskan bahwa ia menerima banyak keluhan mengenai konsesi tambang yang hanya diberikan kepada perusahaan besar. Beberapa ormas keagamaan menyatakan bahwa mereka juga mampu mengelola konsesi tambang.

 

“Banyak yang komplain kepada saya, ‘Pak, kenapa tambang-tambang itu hanya diberikan kepada yang gede-gede, perusahaan-perusahaan besar? Kami pun kalau diberikan konsesi itu juga sanggup kok.’,” ujarnya.

 

Kunjungan Jokowi ke salah satu pondok pesantren menginspirasi pembuatan regulasi baru yang memberikan kesempatan kepada badan usaha milik ormas keagamaan untuk mengelola tambang. Namun, Jokowi menegaskan bahwa bukan ormasnya yang mengelola tambang, melainkan badan usaha di bawah ormas tersebut seperti koperasi, PT, atau CV.

 

Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah baru-baru ini menerima tawaran WIUPK dari pemerintah. Tawaran resmi tersebut disampaikan oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, pada rapat Pleno PP Muhammadiyah pada 13 Juli 2024. Keputusan resmi mengenai pengelolaan tambang akan diumumkan setelah Konsolidasi Nasional pada 27-28 Juli di Universitas Aisyiyah Jogjakarta.

 

Presiden Jokowi juga menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Peraturan ini memberikan ruang bagi ormas keagamaan untuk mengelola WIUPK di Indonesia.

 

Pasal 83A ayat 1 dari peraturan tersebut menyatakan bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat ditawarkan secara prioritas kepada badan usaha milik ormas keagamaan. WIUPK ini merupakan wilayah bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

 

Badan usaha milik ormas keagamaan harus memiliki saham mayoritas dan menjadi pengendali. Penawaran WIUPK berlaku selama lima tahun sejak peraturan ini diterbitkan, dengan ketentuan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Presiden. (cnbc/dk)

Iklan RS Efarina