Presiden Joko Widodo. Foto: BPMI Setpres/Vico
simantab.com – Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2004 tentang Pelayanan Terpadu Penanganan, Perlindungan, dan Pemulihan Korban Kekerasan Seksual, yang diundangkan pada 10 September 2024.
“Pemerintah Pusat menyelenggarakan pelayanan terpadu dalam penanganan, perlindungan, dan pemulihan di tingkat pusat,” bunyi Pasal 2 Ayat 1.
Aturan ini mengharuskan pelayanan dilakukan cepat, terpadu, dan terintegrasi, melibatkan berbagai kementerian seperti Kesehatan, Sosial, Hukum dan HAM, serta lembaga lain termasuk kepolisian, LPSK, dan BP2MI.
Pelayanan juga mencakup koordinasi tingkat nasional, lintas provinsi, dan internasional, dengan fokus pada korban, keluarga, dan saksi sesuai kondisi dan kebutuhan mereka.
Pasal 12 menyebutkan, layanan pemulihan pasca-proses peradilan meliputi jaminan sosial, kesehatan, dan bantuan lainnya, berdasarkan rekomendasi tim penilai terpadu yang dibentuk oleh menteri. Penilaian dilakukan minimal dua kali setahun atau sesuai kebutuhan.