Deli Serdang – Seorang Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Deli Serdang, ditangkap personel Polsek Tanjung Morawa saat sedang asyik bermain judi.
Bersama kepala desa itu, polisi juga menangkap 9 orang lainnya dari lokasi perjudian.
Menurut informasi, kepala desa yang ditangkap itu berinsial AR bertugas di Desa Tanjung Mulia, Tanjung Morawa. Kemudian 9 orang lainnya inisial F (41), S (55), JT (39), AS (60), HB (44), PH (45), TT (58), RP (23) dan HS (51).
Mereka ditangkap pada Minggu (20/6/2021) di salah satu warung di Desa Tanjung Mulia, Tanjung Morawa.
BACA JUGA
- Polisi Ungkap Identitas Mr X Berkumis Tipis di Deli Serdang
- Tiba di KNIA, Brimob Polda Sumut Kawal 12 Ribu Sinovac
Kapolsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang, AKP Sawangin melalui Kanit Reskrim, Iptu OJ Samosir mengatakan, penangkapan dilakukan berawal dari laporan masyarakat yang resah menyebutkan salah satu warung di Desa Tanjung Mulia, kerap dijadikan tempat bermain judi.
“Dari informasi itu, Unit Reskrim menuju ke lokasi dan didapati sejumlah orang sedang bermain judi. Kemudian dilakukan penangkapan dan langsung di boyong ke markas komando,” kata Samosir,” Selasa (22/6/2021).
Dari hasil pemeriksaan, katanya, diketahui salah satu pelaku berprofesi sebagai kepala desa. “Barang bukti yang diamankan dari pelaku antara lain sejumlah uang dan kartu joker. Para pelaku sudah ditahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” katanya. ()