Kapolres Siantar Larang Anak Buahnya Terima Imbalan di Pos Penyekatan

Siantar – Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar menegaskan, setiap anggotanya yang bertugas di pos-pos penyekatan, dilarang keras untuk meminta atau terima sejumlah uang dari pihak manapun. 

“Baik dari pelintas jalan, hingga warga yang menerobos dari penyekatan,” kata Kapolres seperti disampaikan Kapos Penyekatan Simpang Dua, Kapolsek Siantar Marihat AKP Robert Santoni Purba, Kamis (20/5/2021) sore.

“Arahan Kapolres itu disampaikan sejak pelaksanaan Operasi Ketupat awal, hingga berlanjut pada pengawasan KRYD. Kami dilarang menerima uang atau imbalan lain untuk meloloskan yang melintas,” katanya.

Kapolsek berharap, hingga selesai pengamanan penyekatan, nantinya seluruh petugas akan selalu tetap diawasi atasan. 

BACA JUGA

“Sejauh ini tidak ada ditemukan. Kalau bisa jauh-jauhlah. Apalagi masalah Covid-19 adalah masalah bersama yang harus dilakukan dalam menekan pandemi khususnya untuk di Siantar,” jelasnya.

Ditambahkannya, untuk saat ini pihaknya berharap masyarakat dapat memaklumi dan mengindahkan larangan pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19 dengan selalu disiplin mematuhi protokol kesehatan.

“Semoga warga atau masyarakat sadar terkait larangan pemerintah. Toh ini buat kebaikan kita bersama juga,” ucapnya. Dia menambahkan, Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan berakhir pada 31 Mei 2021.

Disinggung hasil pantauan penyekatan di Pos Pam Simpang Dua saat ini, Kapolsek mengatakan aman dan lancar. Sebelumnya, ditemukan satu orang dari luar daerah positif Covid-19.

“Sekarang aman, dan yang terakhir adalah ibu-ibu dari kota luar saat kami rapid hasilnya positif. Dia sudah dikarantina oleh tim gugus tugas di rumah singgah,” tutur dia.(Yud)

Iklan RS Efarina