Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (simantab)
simantab.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor yang merupakan paman Haji Isam ke luar negeri. Pencegahan ini telah dilakukan sejak 7 Oktober 2024.
“Gubernur Kalsel sudah dicegah ke luar negeri per tanggal 7 Oktober 2024,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Rabu, (9/10/2024).
KPK menyatakan pencegahan telah dilakukan dengan mengirimkan surat permohonan ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham. Pencegahan ke luar negeri dilakukan dalam periode 6 bulan dan dapat diperpanjang.
Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Sahbirin menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi. Dia ditetapkan menjadi tersangka bersama dengan 6 orang lainnya dalam kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemprov Kalimantan Selatan.
KPK menduga Sahbirin menerima suap Rp 12,1 miliar dan US$ 500. Uang itu diduga merupakan fee dari sejumlah proyek infrastruktur yang dibangun di Provinsi Kalimantan Selatan.
Kasus ini terbongkar lewat operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 6 Oktober ini. KPK juga telah melakukan penahanan terhadap 6 orang yang ditetapkan menjadi tersangka.
Sementara, Sahbirin hingga saat ini belum ditahan. Meski demikian, KPK menyatakan akan segera memanggil Sahbirin untuk diperiksa.