Kekerasan di Medan: Prada TNI Dikeroyok Dekat Markas Ormas

Insiden yang melibatkan Prada TNI Delfiadi usai dikeroyok dan dibacok sejumlah pemuda.(istimewa) 

 

simantab.com – Polrestabes Medan melaporkan insiden kekerasan yang melibatkan Prada Defliadi, seorang anggota Yonif 100/PS, di dekat markas organisasi masyarakat (ormas) IPK di Jalan Sekip, Kota Medan. Kejadian ini terjadi pada Minggu dini hari (4/8/2024).

Kapolrestabes Medan, Kombes Teddy Jhon Sahala Marbun, menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula pada Sabtu sore (3/8/2024) ketika korban dan beberapa anggota TNI sedang bersantai di sebuah kafe di Jalan Iskandar Muda Medan. Sekitar pukul 03.00 WIB pada Minggu, mereka bergeser ke sebuah angkringan di Simpang SIB, Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Medan Petisah, untuk makan.

Saat berada di angkringan, sekelompok tujuh pria tiba-tiba mendekati mereka dengan dua mobil, Fortuner dan Avanza. Para pria tersebut langsung menemui Pratu AS dan bertanya, “abang yang tadi kan?”. Pratu AS menjawab bahwa mereka tidak mengetahui apa-apa dan mengaku sebagai anggota TNI. Namun, situasi menjadi tegang dan terjadi perkelahian.

Dalam kekacauan tersebut, Prada Defliadi terpisah dari rekan-rekannya dan dikejar oleh para pelaku hingga ke dekat markas IPK di Jalan Sekip. Di sana, korban dikeroyok oleh kelompok yang terdiri dari anggota geng motor SL (Simple Life), yang meninju, menendang, dan membacok korban hingga tak berdaya. Peristiwa ini terekam oleh kamera CCTV di lokasi kejadian.

Teddy menyatakan bahwa para pelaku diduga dalam kondisi mabuk saat melakukan aksi kekerasan. Selain Prada Defliadi, Pratu AS juga menjadi korban penganiayaan dengan mengalami keseleo pada kaki kiri dan wajah bengkak.

Pihak Polrestabes Medan telah menangkap dua pelaku, yakni DM dan RDS. DM, Ketua IPK Ranting Sekip, terlibat langsung dalam penyerangan bersama RDS, yang juga anggota IPK. DM diketahui sebagai orang yang pertama kali mendekati Pratu AS dan memicu pertikaian. Pihak polisi saat ini masih mengejar tiga pelaku lainnya, yakni TT, MJS, dan MIR, serta meminta mereka untuk menyerahkan diri.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 Ayat 2 Jo Pasal 351 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Kombes Teddy berharap para pelaku segera menyerahkan diri untuk menghindari dampak yang lebih buruk.

Insiden ini menunjukkan tantangan serius dalam menjaga ketertiban dan keamanan di kota Medan, khususnya dalam mengatasi konflik yang melibatkan kelompok ormas dan geng motor.

Iklan RS Efarina