Kemendikbudristek Imbau Mahasiswa Baru untuk Klaim Ulang Akun KIP Kuliah 2024

Sistem KIP Kuliah terkena serangan siber, mengakibatkan penundaan pencairan dana.

Mahasiswa baru harus mengklaim ulang akun KIP Kuliah pada 29 Juli – 31 Agustus 2024.

 

simantab.com — Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengimbau mahasiswa baru tahun 2024 yang telah mendaftar sebagai penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) untuk mengklaim ulang akun mereka.

 

Menurut laporan dari Tempo, mahasiswa baru harus melakukan klaim ulang akun KIP Kuliah antara 29 Juli dan 31 Agustus 2024 melalui link https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/. Mereka dapat masuk menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor induk siswa nasional (NISN). Setelah itu, dokumen dan data dukung pendaftaran harus diunggah kembali.

 

Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti, menyatakan bahwa sistem KIP Kuliah akan kembali beroperasi paling lambat pada 29 Juli 2024. “Proses pemindahan, pemulihan, dan rekonfigurasi interkoneksi sistem KIP Kuliah membutuhkan waktu. Sistem KIP Kuliah akan beroperasi penuh paling lambat 29 Juli 2024,” ujar Suharti dalam keterangan tertulis pada 1 Juli 2024.

 

Bagi yang belum mendaftar, pendaftaran KIP Kuliah 2024 akan dibuka kembali mulai 29 Juli hingga 31 Oktober 2024.

 

Sistem KIP Kuliah sempat terkendala akibat serangan siber ransomware pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2, yang menyebabkan penundaan pencairan dana bagi penerima dan pendaftar KIP Kuliah. Namun, Kemendikbudristek memastikan bahwa proses seleksi penerimaan mahasiswa baru tahun 2024 tetap berlangsung selama pemulihan sistem.

 

Setidaknya 853.393 orang telah mendaftar KIP Kuliah 2024 sebelum sistem mengalami gangguan. Suharti menegaskan bahwa data cadangan penerima dan pendaftar KIP Kuliah aman di data pusat kementerian. “Koordinasi erat dengan perguruan tinggi terus dilakukan untuk menjamin hak mahasiswa penerima KIP Kuliah dan pendaftar baru,” kata Suharti.

 

Kemendikbudristek juga meminta perguruan tinggi untuk memundurkan tenggat waktu pembayaran uang kuliah bagi pendaftar KIP Kuliah hingga proses seleksi selesai. Ini terutama berlaku bagi mahasiswa yang diterima melalui Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) dan Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT) tahun 2024.

 

Perguruan tinggi juga diminta menyesuaikan lini masa penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri untuk memastikan calon mahasiswa tidak kehilangan hak mereka dalam mengikuti seleksi penerima KIP Kuliah.

 

Imbauan ini tercantum dalam surat Kemendikbudristek bernomor Manual.065/A.J5/LP.01 01/2024 yang dikirim ke pemimpin perguruan tinggi dan kepala LLDIKTI Wilayah I hingga XVII. Kebijakan ini muncul karena sistem KIP Kuliah terganggu akibat serangan siber ransomware pada PDNS 2.

Iklan RS Efarina