simantab.com — Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menanggapi pengangkatan sejumlah tokoh dari Partai Gerindra sebagai komisaris di perusahaan pelat merah. Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga, menjelaskan bahwa dalam struktur organisasi dewan komisaris terdapat jabatan Komisaris Independen dan Komisaris Non-Independen.
Menurut Arya, saham perusahaan BUMN adalah milik pemerintah, sehingga posisi komisaris non-independen mewakili kepentingan pemegang saham, dalam hal ini pemerintah. “Komisaris Utama dan Komisaris adalah perwakilan Kementerian BUMN untuk mengawasi,” ujarnya
Arya juga menambahkan bahwa Kementerian BUMN bertugas mengarahkan bisnis BUMN sesuai dengan kebijakan pemerintah. Oleh karena itu, penunjukan komisaris harus sesuai dengan arah kebijakan tersebut. “Kementerian BUMN punya arahnya ke mana, sesuai arah pemerintahan. Jadi, wajar komisarisnya dicari yang sesuai dengan kebijakannya ini. Jadi ini bukan soal angkat-mengangkat, tapi disesuaikan,” tegasnya.
Arya menekankan bahwa jabatan yang harus bebas dari unsur politik hanya berlaku untuk perusahaan swasta. Dalam konteks BUMN, unsur politik justru diperlukan demi kelancaran bisnis dan pencapaian tujuan pembangunan. “Kalau ada yang mengatakan gak boleh ada unsur politik, itu swasta bos. BUMN, kebijakan-kebijakannya banyak diputuskan di DPR,” pungkasnya.