Media Asing Soroti Ketua KPU RI Dipecat Karena Hubungan Seks

Media asing soroti kasus asusila mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

 

simantab.com — Kasus asusila yang melibatkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, telah menarik perhatian sejumlah media internasional.

ABC News dari Australia melaporkan pemecatan Hasyim Asy’ari dalam artikel berjudul “Indonesia dismisses its chief election commissioner over sexual assault.”Dalam laporannya, ABC News menggarisbawahi bahwa Hasyim dipecat setelah terbukti bersalah melakukan kekerasan seksual terhadap salah satu staf Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda.

“Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Ketua KPU Hasyim Asyari telah melakukan kekerasan seksual pada bulan Oktober dan mengakui hal tersebut ‘sepenuhnya’,” demikian tulis ABC News.

Sementara itu, kantor berita Malaysia, Bernama, juga melaporkan kasus ini dalam artikel berjudul “Indonesia’s DKPP Fires Hasyim Asy’ari as KPU Chairman for Ethics Violations-Report.”

Bernama menuliskan bahwa DKPP memecat Hasyim karena pelanggaran etik yang serius.

“Putusan Dewan menyatakan Hasyim bersalah karena mengabaikan prinsip-prinsip profesionalisme dan gagal menegakkan standar proporsionalitas dan etika,” tulis Bernama.

DKPP menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Hasyim Asy’ari setelah menerima aduan dari seorang perempuan berinisial CAT yang merupakan anggota PPLN Den Haag. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua DKPP, Heddy Lukito, pada sidang pengucapan putusan di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (3/7).

DKPP menyatakan bahwa hubungan seks antara Hasyim Asy’ari dengan anggota PPLN Den Haag tersebut dilakukan secara paksa di kamar hotel tempat Hasyim menginap pada 3 Oktober 2024. Saat itu, Hasyim berada di Den Haag terkait urusan kepemiluan.

Kasus ini tidak hanya mengguncang KPU Indonesia tetapi juga menarik perhatian dunia internasional, menunjukkan pentingnya integritas dan etika dalam penyelenggaraan pemilu.

Iklan RS Efarina