Kolobrasi BPJS Kesehatan dan Rumah Sakit : Mewujudkan Pelayanan Kesehatan Berkualitas

simantab.com – Badan Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan (BPJS), memastikan pembayaran iuran yang berlaku saat ini masih sama meskipun akan dilakukan dan diterapkan sistem KRIS.

Kepala Humas BPJS Rizzky Anugrah mengatakan masih mengacu pada perpres 64 tahun 2020, kelas dan iuran yang sama.

Wacana penghapusan sistem kelas BPJS sejak lama untuk meningkatkan kualitas pelayanan seluruh peserta. Pemerintah menargetkan sistem KRIS akan dilaksanakan di seluruh rumah sakit paling lambat pada 25 Juni 2025.

“Sebanyak 3.057 Rumah Sakit di Indonesia untuk menerapkan kelas rawat inap standar atau KRIS pada tahun 2025 mendatang – Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin. 

Mewujudkan Pelayanan Kesehatan Berkualitas menjadi agenda tuntutan dan di dukung dengan sumpah dokter dalam pelayanan BPJS kesehatan di bagi 12 Kriteria Kebijakan aturan baru sesuai Pasal 46A :

1. Komponen bagungan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi.

2. Ventilasi udara.

3. Pencahayaan ruangan.

4. Kelengkapan tempat tidur.

5. Nakas per tempat tidur.

6. Temperatur ruangan.

7. Ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau non infeksi.

8. Kepadatan ruang dan kualitas tempat tidur.

9. Tirai/partisi antara tempat tidur.

10. Kamar mandi dalam ruang inap.

11. Kamar mandi memenuhi ruang aksebelitas.

12. Outlet oksigen.

KRIS merupakan kelas rawat inap standar yang menggantikan aturan kelas 1,2 dan 3 pada BPJS kesehatan bukan penghapusan kelas. Hanya saja standarnya disederhanakan dan kualitasnya diangkat.

Sepanjang tahun 2024, iuran BPJS tidak ada kenaikan untuk kelas peserta 1,2 dan 3.

Adapun iuran BPJS berlaku sampai pertengahan tahun 2025

Kelas 1 Rp. 150.000,-

Kelas 2 Rp. 100.000,-

Kelas 3 Rp. 35.000,- setelah mendapat subsidi dari pemerintah sebesar Rp. 7.000,-

 

Iklan RS Efarina