Ketentuan penyediaan alat kontrasepsi untuk usia sekolah dan remaja dalam Pasal 103 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan menuai kontroversi. Ilustrasi, (simantab)
simantab.com Kontroversi seputar penyediaan alat kontrasepsi bagi usia sekolah dan remaja mencuat setelah Pasal 103 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan diberlakukan.
Wakil Ketua Komisi X DPR Fraksi PKS, Abdul Fikri Faqih, mengkritik keras aturan ini, menyebutnya bertentangan dengan prinsip pendidikan nasional dan ajaran agama.
Fikri berpendapat bahwa aturan tersebut dapat mendorong budaya seks di kalangan pelajar, bukannya mengedukasi mereka tentang risiko seks bebas.
Sementara itu, Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan bekerja sama dengan Dinas Kesehatan untuk mempelajari dan menerapkan aturan ini.
Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Budi Awaludin, menyatakan bahwa kebijakan ini perlu didukung dengan sosialisasi kepada siswa, yang akan dilakukan setelah koordinasi dengan Dinkes DKI Jakarta. (cnn)