Penegakan hukum korupsi dana desa di simalungun, serah terima tersangka dan barang bukti.(istimewa)
simantab.com – Tim Unit Tipikor Polres Simalungun menyerahkan tersangka korupsi dana desa, Haryo Guntoro (53), mantan Pangulu Nagori Purwodadi, bersama barang bukti terkait kasus tersebut kepada Kejaksaan Negeri Simalungun, Selasa (20/8/24).
Proses ini dilakukan di dua lokasi, yaitu Kantor Kejari Simalungun dan Lapas Kelas IIA Pematang Siantar. Penyerahan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi dan konfirmasi Kejari bahwa berkas kasus tersebut telah lengkap.
Haryo Guntoro diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana desa Nagori Purwodadi tahun anggaran 2021, dengan total kerugian negara mencapai Rp337.103.749, berdasarkan audit Inspektorat Simalungun. Desa tersebut hanya menerima dana desa tahap pertama sebesar Rp415.306.120, dan Haryo diduga memanipulasi laporan realisasi penggunaan dana.
Barang bukti yang diserahkan meliputi dokumen penting terkait penggunaan dana desa, termasuk peraturan desa, laporan transaksi bank, dan laporan pertanggungjawaban penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT-DD).
Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, menegaskan penyerahan ini sebagai langkah tegas dalam penegakan hukum terhadap korupsi yang merugikan negara. Ia berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati dalam mengelola keuangan negara.
Setelah serah terima, Haryo resmi berada di Kejaksaan Negeri Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Simalungun, Fathur Rozi, menyatakan kasus ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan.
Kasus ini diharapkan menjadi momentum bagi seluruh aparatur desa di Simalungun untuk lebih transparan dan akuntabel dalam pengelolaan anggaran, sehingga dana desa benar-benar bermanfaat bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.