Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar (kiri). (f:kompas/simantab)
simantab.com – Dalam kasus korupsi Duta Palm Group, Kejaksaan Agung RI menggelar penggeledahan di dua lokasi strategis.
Lokasi pertama di Menara Palma, dan kedua di Gedung Palma Tower. Dari kedua lokasi, Kejagung menyita uang tunai, barang bukti elektronik, serta sejumlah dokumen penting.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar.
“Penggeledahan pertama di Menara Palma Jalan HR Rasuna Said, pada 1 Oktober 2024 sekitar pukul 23.30 WIB, kami menemukan uang tunai pecahan Rp 100.000 senilai Rp 40 miliar yang tersimpan dalam 9 koper,” ungkap Abdul Qohar seperti dikutip simantab.com, Kamis (3/10/24).
Selain itu, Kejagung juga menemukan 2 juta dolar Singapura. Jika dikonversi ke rupiah dengan kurs saat ini, total dari penggeledahan pertama mencapai sekitar Rp 63,7 miliar.
Penggeledahan kedua berlangsung di Kantor PT Asset Pasifik di Gedung Palma Tower, lantai 22, 23, dan 24, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan. Dari sini, Kejagung menemukan uang tunai senilai Rp 149,5 miliar.
Selain itu, ditemukan pula sejumlah mata uang asing, di antaranya 12,5 juta dolar Singapura, 700.000 dolar AS, dan 2.000 yen Jepang. Jika ditotal, hasil kedua penggeledahan ini diperkirakan bernilai sekitar Rp 372 miliar.
Semua uang tunai tersebut telah disita sebagai barang bukti. Uang itu diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi dan pencucian uang oleh tujuh entitas anak PT Duta Palma.
“Penyidik terus menelusuri dan menyita aset-aset lain yang diduga terkait tindak pidana ini, untuk memulihkan kerugian negara,” tegasnya. (kpc/sb1)