simantab.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, untuk diperiksa terkait kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024 yang melibatkan tersangka Harun Masiku.
Harun dituduh menyuap mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Harun Masiku, yang merupakan mantan calon legislatif PDIP, telah masuk daftar pencarian orang (DPO) KPK sejak 2020.
Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, menyatakan bahwa pemanggilan Hasto dijadwalkan minggu depan.
“Informasi dari penyidik menyebutkan Hasto kemungkinan akan dipanggil minggu depan, tetapi kami belum mengonfirmasi waktu pastinya atau apakah surat panggilan sudah dilayangkan,” ujar Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
KPK terus berusaha melacak keberadaan Harun Masiku dan mengumpulkan kesaksian dari berbagai pihak yang relevan. Ali Fikri menyebutkan bahwa Hasto dipanggil untuk memberikan informasi baru yang telah diperoleh penyidik.
Sebelumnya, Hasto telah diperiksa oleh KPK pada Januari 2020 terkait kasus ini. Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa beberapa saksi, termasuk mahasiswa Melita De Grave dan Hugo Ganda, serta pengacara Simon Petrus, telah diperiksa untuk memberikan informasi tentang keberadaan Harun dan dugaan upaya pengamanan dirinya.
Harun Masiku menjadi tersangka setelah diduga memberikan suap kepada Wahyu Setiawan agar ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas, yang meninggal setelah terpilih sebagai anggota DPR. Wahyu Setiawan telah menjalani hukuman penjara dan dibebaskan secara bersyarat pada Oktober 2023. Wahyu kembali diperiksa oleh KPK pada Desember 2023 dan memberikan informasi terkait Harun Masiku.
KPK telah mengeluarkan surat penangkapan baru untuk Harun Masiku dan bahkan mengirim penyidik ke luar negeri untuk mencarinya. KPK berharap bisa segera menangkap Harun untuk menyelesaikan kasus ini.