Tiga rumah sakit diduga melakukan kecurangan ‘phantom billing’ terhadap BPJS kesehatan.(simantab)
simantab.com– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan penyelidikan terhadap tiga rumah sakit yang diduga melakukan penipuan terkait klaim ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Dugaan fraud ini ditaksir merugikan negara sebesar Rp 34 miliar.
“Pimpinan memutuskan untuk tiga kasus ini dibawa ke penindakan,” ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, di Jakarta, pada Rabu lalu (27/7/2024).
Sebelumnya, tim gabungan dari KPK, BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengungkapkan temuan terkait kecurangan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dalam penyelidikan yang berlangsung selama 2023, ditemukan enam rumah sakit yang dicurigai melakukan kecurangan.
Hasil investigasi mengungkapkan bahwa tiga dari enam rumah sakit tersebut melakukan manipulasi diagnosis untuk menaikkan jumlah tagihan kepada BPJS Kesehatan. Sementara tiga rumah sakit lainnya diduga melakukan “phantom billing” atau tagihan palsu.
Dalam kasus manipulasi diagnosis, rumah sakit menambah jumlah atau jenis perawatan pasien sehingga tagihan menjadi lebih mahal. Sedangkan dalam kasus “phantom billing,” rumah sakit membuat seolah-olah ada pasien BPJS yang dirawat padahal tidak ada sama sekali.
Ketiga rumah sakit yang diduga melakukan “phantom billing” akan dibawa ke ranah pidana oleh KPK. Dua rumah sakit berlokasi di Sumatera Utara dan satu di Jawa Tengah. Kecurangan ini diduga telah merugikan BPJS Kesehatan sebesar Rp 34 miliar.
Pahala Nainggolan menegaskan bahwa tindakan pidana ini diambil untuk memberikan efek jera. Ia juga menyatakan bahwa kasus ini bisa dilimpahkan ke lembaga penegak hukum lainnya jika tidak memenuhi kriteria penanganan KPK.
Untuk tiga rumah sakit lainnya yang juga diduga melakukan kecurangan, pemerintah memberikan waktu enam bulan untuk mengakui kesalahan mereka dan mengembalikan keuntungan yang diperoleh dari tindakan curang tersebut kepada BPJS Kesehatan.