KPK Ungkap Modus Kecurangan Klaim BPJS Kesehatan oleh Rumah Sakit

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (simantab) 

 

simantab.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap berbagai modus kecurangan klaim BPJS Kesehatan yang dilakukan oleh sejumlah rumah sakit. Dua modus paling merugikan adalah “phantom billing” dan “manipulasi diagnosis”.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, menjelaskan bahwa “phantom billing” merupakan pengajuan tagihan fiktif ke BPJS Kesehatan.

Modus ini melibatkan berbagai pihak di rumah sakit untuk mempersiapkan dokumen pasien dan diagnosis palsu.

Saat ini, “phantom billing” ditemukan di satu rumah sakit di Jawa Tengah dan dua rumah sakit di Sumatera Utara, dengan kerugian negara mencapai Rp 34 miliar. Kasus ini akan dibawa ke ranah pidana.

Selain “phantom billing”, tim juga menemukan manipulasi diagnosis untuk memperbesar klaim ke BPJS.

Praktik ini ditemukan dalam penanganan katarak dan fisioterapi di tiga rumah sakit berbeda, dengan jumlah tagihan mencapai 4.341 namun yang sebenarnya hanya ada 1.000.

Inspektur Jenderal Kementerian Kesehatan, Murti Utami Andyanto, menambahkan bahwa ada empat modus lain dalam kecurangan klaim BPJS Kesehatan: self referrals, upcoding, repeat billing, dan fragmentation.

Semua temuan ini merupakan hasil pemantauan bersama antara KPK, Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan BPKP.

Iklan RS Efarina