simantab.com -;Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang menyusun draft revisi Peraturan KPU (PKPU) terkait pencalonan kepala daerah. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami sedang berkomunikasi dan menyiapkan draft untuk menindaklanjuti putusan MK,” ujar Ketua KPU Mochammad Afifuddin di kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024), seperti dilansir detiknews.
Afif menegaskan bahwa KPU serius dalam menindaklanjuti putusan MK tersebut. “Kami ulangi lagi, sebagaimana yang beredar di media, KPU telah mengambil langkah untuk menindaklanjuti putusan MK,” tegasnya.
Konsultasi juga dilakukan sebagai bagian dari upaya KPU untuk melaksanakan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sebelumnya, KPU pernah menerima sanksi peringatan keras dari DKPP karena menerima pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa berkonsultasi dengan DPR.
“Ini sudah jelas, dan informasi ini harus disampaikan kepada publik, terutama kepada para pemilih. Konsultasi ini kami lakukan untuk memastikan prosedur berjalan tertib, berdasarkan pengalaman kami sebelumnya,” kata Afif.
Dia mengingatkan bahwa KPU pernah mengalami kesulitan saat menindaklanjuti putusan MK dalam Pilpres sebelumnya, yaitu Putusan MK Nomor 92/PUU-XIV/2016. Pada saat itu, KPU tidak sempat melakukan konsultasi, yang kemudian berujung pada sanksi keras dari DKPP.
Afif menekankan pentingnya konsultasi dalam setiap tindak lanjut putusan MK agar kejadian serupa tidak terulang. “Kami tidak ingin mengulangi kesalahan yang sama. Oleh karena itu, kami pastikan prosedur ini dijalankan dengan benar,” ujarnya.
Dengan langkah ini, KPU berupaya menjaga integritas proses pemilu dan memastikan bahwa setiap keputusan diambil berdasarkan prosedur yang benar dan sesuai dengan ketentuan hukum.