KPU Siap Umumkan Cakada Berstatus Tersangka

Ilustrasi. (foto : simantab) 

simantab.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan akan mengumumkan calon kepala daerah (cakada) yang berstatus tersangka sebagai bentuk transparansi.

“Pasti kami umumkan. Kalau tidak, calon lawannya bisa menggugat,” ujar Ketua KPU Mochammad Afifuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 25 September 2024.

Afifuddin menjelaskan bahwa calon kepala daerah berstatus tersangka masih bisa ikut Pilkada 2024 selama memenuhi semua persyaratan. Pendaftaran hanya ditolak jika calon sudah berstatus terpidana.

“Jika pernah terpidana 5 tahun, dia tidak bisa ditetapkan. Kalau KPU tetap menetapkan, itu kesalahan KPU,” tambahnya.

Peneliti Perludem, Fadli Ramadhani, mendorong KPU untuk mengumumkan status tersangka cakada agar masyarakat bisa mempertimbangkan sebelum memberikan suaranya.

“Keterbukaan tentang status tersangka, kasus, dan perkembangan penanganan hukumnya harus disampaikan kepada masyarakat,” ujar Fadli. (mdc/sb1)

Iklan RS Efarina