KPU Susun Jadwal Pilkada Ulang 2024 untuk Digelar pada 2025

simantab.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah menyusun timeline tahapan penyelenggaraan Pilkada ulang 2024, yang telah disetujui untuk digelar pada 2025. Jadwal tahapan ini akan merujuk pada ketentuan Pasal 54D ayat 1 hingga 3 dalam Undang-Undang (UU) Pilkada.

“KPU segera akan menyusun rancangan jadwal untuk pelaksanaan Pilkada ulang dengan satu pasangan calon, yang akan berlangsung tahun depan,” jelas anggota KPU, Idham Holik, saat dikonfirmasi media Indonesia pada Kamis, 12 September 2024.

Idham menambahkan bahwa penyusunan jadwal Pilkada ulang akan dituangkan dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) terkait rekapitulasi dan penetapan hasil Pilkada 2024. Rancangan ini akan dikonsultasikan dengan DPR dan pemerintah pada akhir September.

Pilkada ulang hanya akan digelar di daerah dengan satu pasangan calon kepala daerah. Pilkada ulang diselenggarakan jika calon tunggal gagal meraih suara minimal 50 persen+1, atau jika kemenangan jatuh pada kotak kosong.

KPU mencatat ada 41 daerah dengan calon tunggal, terdiri dari 1 provinsi, 35 kabupaten, dan 5 kota.

Komisi II DPR RI telah menyetujui usulan KPU untuk menyelenggarakan Pilkada ulang 2024 pada tahun 2025. Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang berlangsung pada Selasa, 10 September 2024.

Iklan RS Efarina