Lima Tersangka Baru Kasus Pungli Rekrutmen PPPK Langkat

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi, (simantab) 

simantab.com – Penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Sumut menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan pungli seleksi rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat TA 2023.

Dua di antaranya Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) berinisial ED dan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Langkat, SA, serta Kasie Kesiswaan bidang SD Disdik, AS.

“Betul, hasil gelar perkara menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara PPPK Langkat,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi, Jumat (13/9/2024).

Dalam kasus tersebut, sebelumnya penyidik menetapkan dua kepala Sekolah Dasar (SD) sebagai tersangka.

“Sehingga saat ini ada lima tersangka dalam kasus tindak pidana PPPK Langkat,” jelasnya.

Setelah gelar perkara pada 5 September 2024, penyidik menambahkan tiga tersangka baru: SA, ED, dan AS.

Awalnya, dua tersangka yakni, A, Kepala SD 055975 Pancur Ido, Selapian Kabupaten Langkat, dan RN, Kepala SD 056017 Tebing Tanjung Selamat, ditetapkan.

Namun, penyidik tidak menahan mereka, berbeda dengan tersangka kasus PPPK dari Kabupaten Madina dan Batubara.

“Keduanya tidak ditahan karena dinilai kooperatif,” kata penyidik Kompol Rismanto Purba ketika menerima pengunjukrasa dari guru honorer Kabupaten Langkat beberapa waktu lalu. (wo/sb1)

Iklan RS Efarina