Hukum  

MA Diminta Tolak PK Mardani Maming untuk Efek Jera Koruptor

Ilustrasi Foto (simantab) 

simantab.com – Mahkamah Agung (MA) diminta tidak mengurangi hukuman dalam peninjauan kembali (PK) kasus korupsi mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming. Ketegasan hakim diperlukan untuk memberikan efek jera.

“Hakim Agung harus tegas terhadap pelaku korupsi dan tidak mengurangi hukuman,” ujar mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap melalui pernyataan tertulis, Sabtu, 21 September 2024.

Yudi menegaskan, ketegasan hakim dalam menjaga hukuman kasus korupsi dalam sidang PK sangat penting. Jika hukuman diringankan, semakin banyak koruptor akan mencoba mengurangi vonis melalui PK.

“Ini penting agar PK tidak dijadikan ajang coba-coba oleh pelaku korupsi untuk mendapatkan keringanan hukuman,” kata Yudi.

Pengurangan hukuman dianggap bisa mencoreng sistem peradilan di Indonesia. Vonis dari majelis PK akan diawasi oleh publik.

“Kita tunggu, karena keputusan hakim PK dibuat melalui musyawarah. Mereka independen, tetapi saya berharap Mahkamah Agung menolak PK,” ujar Yudi.

Yudi mengajak masyarakat untuk memantau perkembangan PK Mardani Maming. Terpidana korupsi ini bisa bebas jika ada kongkalikong dalam persidangan.

“Jika PK dikabulkan, hukuman bisa lebih ringan, bahkan bebas,” tegas Yudi.

Mantan Bendahara PBNU itu dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada 10 Februari 2023. Ia terbukti menerima suap Rp118 miliar dari pengurusan IUP batu bara saat menjabat Bupati Tanah Bumbu.

Mardani mengajukan banding, namun Pengadilan Tinggi Banjarmasin menambah hukumannya menjadi 12 tahun.

Iklan RS Efarina