Mahasiswa Retas Server Smartfren, Rugikan Rp 350 Juta

PT Smartfren Telecom Tbk.(f.smartfren) 

simantab.com – Polda Metro Jaya mengungkap kronologi kasus mahasiswa berinisial SH (28) yang meretas server Smartfren hingga menyebabkan kerugian sebesar Rp 350 juta.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari transaksi top up pulsa janggal yang terjadi pada 25 Juni, 27 Juni, 30 Juni, 2 Juli, 3 Juli, 8 Juli, dan 10 Juli 2024.

“Tim NOC (Network Operation Center) Smartfren mendeteksi adanya transaksi top up pulsa anomali melalui server eload,” jelasnya pada Kamis (29/8/2024).

Setelah ditelusuri, diketahui bahwa SH meretas server Smartfren dengan menggunakan log access dan credential login, yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp 350 juta bagi Smartfren.

“SH mengaku pada 3 Juli 2024, dia melakukan top up pulsa secara ilegal ke nomor MSISDN 088211582473 miliknya dengan meretas server eload milik PT Smartfren,” ungkapnya.

SH dijerat dengan Pasal 30 ayat (1) juncto Pasal 46 ayat (1) dan/atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang terakhir diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024.

Iklan RS Efarina