Sumut  

Malam Kelam Pengedar di Bandar

kedua tersangka diamankan polisi. foto:ist

Simantab – Polres Simalungun berhasil mengungkap peredaran narkoba di Jalan PM Huta I Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sabtu, 13 Juli 2024 sekitar pukul 19.30 WIB.

 

Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldy Pane menyampaikan penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.

 

Menindaklanjuti laporan personel opsnal Satnarkoba yang dipimpin oleh Kanit I Ipda Sugeng segera bergerak setelah menyusun siasat penyergapan.

 

Sesampainya di lokasi, petugas langsung menyergap kedua pelaku yang sedang duduk di ruang tamu. Mereka adalah Suhendrik alias Botak, 40 tahun dan Nazwa Ramadani alias Suek, 18 tahun. Sehingga penangkapan jadi malam yang kelam bagi keduanya.

 

Polisi lalu mengadakan penggeledahan, turut juga disaksikan oleh perangkat desa setempat, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 16 bungkus kecil sabu dengan berat 3,30 gram, dua hape merk Vivo dan uang tunai Rp 200 ribu.

 

Dari hasil interogasi, Suhendrik alias Botak mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang laki-laki yang dikenal dengan panggilan Uci di daerah Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, sudah dilakukan pencarian namun pria yang dimaksud masih belum ditemukan.

 

“Saat ini, Suhendrik dan Nazwa sedang menjalani proses hukum lebih lanjut di bawah pengawasan ketat,” terangnya.

 

Setelah penangkapan tersebut, Kasat berharap masyarakat terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di wilayah Simalungun guna memberantas peredaran barang haram tersebut.

 

Kata Irvan, polisi berkomitmen untuk mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih besar di balik peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Iklan RS Efarina