Mantan Bupati Batubara, Zahir, Jadi Tersangka dalam Kasus Seleksi PPPK 2023

Mantan Bupati Batu Bara, Zahir mangkir saat panggilan pertama untuk diperiksa setelah penetapannya sebagai tersangka. Ia dijadwalkan memenuhi panggilan kedua pada Kamis (25/7) mendatang.(ft/dok.wikipedia) 

 

simantab.com — Mantan Bupati Batubara, Zahir, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2023. Penetapan ini dilakukan oleh penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Sumut setelah gelar perkara pada 28 Juni 2024.

 

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, mengonfirmasi bahwa Zahir ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Juni 2024, sehari setelah gelar perkara.

 

“Laporannya kita terima pada 29 Januari, kemudian gelar perkara pada 28 Juni, dan penetapan tersangka pada 29 Juni 2024,” jelas Hadi pada Selasa (23/7/2024).

 

Zahir menjadi tersangka keenam dalam kasus ini. Sejak Februari 2024, sudah ada lima penetapan tersangka sebelumnya.

 

“Iya, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kombes Hadi Wahyudi di Polda Sumut, Medan, pada Selasa (23/7).

 

Meski demikian, Zahir belum ditahan. Hadi menjelaskan bahwa penahanan merupakan kewenangan penyidik.

 

“Tentu penyidik punya pertimbangan dalam proses penahanan ataupun tidak terhadap tersangka. Kita lihat proses yang dijalankan,” lanjutnya.

 

Namun, Zahir mangkir saat panggilan pertama untuk diperiksa setelah penetapannya sebagai tersangka. Ia dijadwalkan memenuhi panggilan kedua pada Kamis (25/7) mendatang.

Iklan RS Efarina