Menhub Tanggapi Aksi Demo Ojol dan Tuntutan Legalitas

Menhub Budi Karya Sumadi. (f.setneg) 

simantab.com – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi merespons aksi ribuan ojek online (Ojol) yang mengajukan sejumlah tuntutan kepada pemerintah, termasuk permintaan untuk mendapatkan payung hukum yang terpisah dari Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), yang saat ini mengategorikan Ojol sebagai layanan angkutan khusus.

“Itu adalah usulan yang baik agar landasan Undang-Undang (UU) dibuat, kami setuju untuk dilaksanakan. Kami juga sangat memperhatikan apa yang dimintakan oleh para Ojol,” ujar Budi Karya usai rapat dengan Komisi V DPR pada Kamis (29/8/2024).

Budi Karya mengungkapkan bahwa dia telah bertemu dengan perwakilan Ojol pada pekan lalu dan merasa tidak ada masalah dalam pertemuan tersebut, sehingga dia terkejut ketika Ojol melakukan aksi unjuk rasa.

“Untuk undang-undang, kami akan bekerja sama dengan DPR untuk melakukan evaluasi. Meskipun cantolan UU itu belum ada, tetapi benih untuk memberikan kesempatan bekerja bagi jutaan masyarakat di Ojol sudah ada melalui landasan diskresi dari Keputusan Menteri. Pada dasarnya, itu legal, tetapi akan lebih baik jika dibahas lebih lanjut, dan kami terbuka untuk itu,” lanjutnya.

Selain itu, Ojol juga menuntut agar dijadikan angkutan umum, namun Budi Karya belum bisa memberikan kepastian mengenai hal tersebut. Saat ini, pengemudi Ojol sudah mendapatkan kemudahan dalam regulasi.

“Saat ini, mereka minta fleksibilitas dengan menggunakan plat hitam, dan kami mentolerirnya. Namun, kami meminta mereka untuk tetap mendaftarkan diri. Sekarang yang mendaftarkan diri sangat sedikit, jadi saya imbau para pengendara Ojol agar mendaftarkan kendaraan dan keanggotaannya karena itu akan memberikan manfaat bagi mereka,” kata Budi Karya.

Aksi unjuk rasa Ojol juga menyoroti kesejahteraan mereka, dengan upah yang sangat minim.

“Soal tarif, itu domain Kominfo. Silakan rekan-rekan tanya ke Kominfo. Fokus kami adalah keselamatan, dan kami sangat peduli dengan itu. Kami akan terus berkoordinasi agar ada kejelasan yang melindungi saudara kita dan memastikan mereka mendapatkan nafkah dengan baik,” sebut Budi Karya.

Diketahui bahwa ribuan driver Ojol dan kurir online se-Jabodetabek menggelar aksi demo hari ini, Kamis (29/8/2024), mulai pukul 12.00 WIB. Mereka menuntut pemerintah dan perusahaan transportasi online untuk melegalkan status profesi driver Ojol dalam undang-undang (UU) serta meminta perusahaan aplikasi untuk menurunkan biaya potongan aplikasi.

Koalisi Ojol Nasional (KON) akan menggelar aksi di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dikutip dari cnbc indonesia.

Berikut tuntutan yang disuarakan driver Ojol dalam aksi demo hari ini:

1. Revisi dan penambahan pasal Permenkominfo No 1 tahun 2012 tentang formula tarif layanan pos komersial untuk mitra ojek online dan kurir online di Indonesia.

2. Kominfo wajib mengevaluasi dan memonitoring segala bentuk kegiatan bisnis dan program aplikator yang dianggap mengandung unsur ketidakadilan terhadap mitra pengemudi ojek online dan kurir online di Indonesia.

3. Hapus program layanan tarif hemat untuk pengantaran barang dan makanan pada semua aplikator yang dinilai tidak manusiawi dan tidak adil terhadap mitra driver ojek online dan kurir online.

4. Penyeragaman tarif layanan pengantaran barang dan makanan di semua aplikator.

5. Tolak promosi aplikator yang dibebankan kepada pendapatan mitra driver.

6. Legalkan ojek online di Indonesia dengan membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) beberapa kementerian terkait yang mengatur ojek online sebagai angkutan sewa khusus.

Iklan RS Efarina