Miris, Ayah di Simalungun Libatkan Putranya ke Dunia Narkoba

Simantab – Polisi menangkap DP, seorang pelajar berusia 16 tahun terkait kasus kepemilikan narkoba. DP mengaku barang bukti sabu 25,76 gram yang disita polisi diperoleh dari M, yang tak lain adalah ayahnya.

 

DP ditangkap di kediamannya Huta III, Nagori Panombean Baru, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, oleh Polres Simalungun, Senin (24/6/2024). Sedangkan ayahnya berhasil kabur.

 

“Ini adalah hasil dari kerja keras dan kerjasama yang baik antara anggota kepolisian dan masyarakat. Kami akan terus berkomitmen untuk memerangi narkoba demi keamanan dan kesejahteraan masyarakat,” kata Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldy Pane, Rabu (26/6).

 

Kasat menyampaikan, penangkapan DP bermula dari laporan masyarakat yang diteruskan kepada kepolisian. Petugas Satnarkoba yang dipimpin Ipda Sugeng Suratman lalu menggerebek rumah.

 

Saat mencari barang bukti dalam rumah bersama Gamot Huta III, Haris Silalahi, lanjut Irvan, DP sempat mencoba membuang botol suplemen makanan yang ternyata berisi narkoba.

 

Polisi mengungkapkan DP mendapat telepon dari ayahnya untuk membuang sabu yang disimpan dalam lemari pendingin, saat petugas mencari barang bukti narkoba.

 

DP pun diamankan. Sedangkan sabu seberat 25,76 gram dan hape merk Oppo warna biru, disita untuk dijadikan barang bukti. DP lalu digelandang polisi untuk penyelidikan lebih lanjut.

 

“Petugas kemudian melakukan pengejaran terhadap M, namun yang bersangkutan tidak berhasil ditemukan karena telah melarikan diri setelah mengetahui anaknya ditangkap,” imbuh Kasat.

Iklan RS Efarina