Muhammadiyah Terima Pengelolaan Tambang dari Pemerintah

Keputusan menerima tawaran WIUPK didiskusikan pada konsolidasi nasional Muhamadiyah di Yogyakarta, 27-28 Juli 2024.(istimewa) 

 

simantab.com – Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah memutuskan untuk menerima tawaran pengelolaan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dari pemerintahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Keputusan ini diambil dalam rapat pleno PP Muhammadiyah pada 13 Juli 2024 di kantor Jakarta, seperti yang disampaikan oleh Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti dalam konferensi pers daring pada Senin, 29 Juli 2024.

Abdul Mu’ti menyatakan bahwa Muhammadiyah siap mengelola usaha pertambangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 25 tahun 2024. Keputusan ini tidak diambil tanpa pertimbangan matang. Muhammadiyah telah mempertimbangkan setidaknya sembilan persyaratan dalam pengelolaan tambang tersebut, yang di antaranya bertujuan untuk memperkuat kegiatan dakwah di berbagai sektor, meminimalkan kerusakan alam, dan mendukung keberlanjutan penggunaan Energi Baru Terbarukan (EBT).

“Muhammadiyah berusaha mengembangkan model pengelolaan tambang yang berorientasi pada kesejahteraan dan keadilan sosial, pemberdayaan masyarakat, membangun ekosistem yang ramah lingkungan, riset dan laboratorium pendidikan, serta pembinaan jamaah dan dakwah,” jelas Abdul Mu’ti.

Ia menambahkan bahwa usaha tambang yang dikelola oleh Muhammadiyah diusahakan menjadi model usaha not for profit.

Keuntungan dari usaha tambang ini nantinya akan digunakan untuk mendukung upaya dakwah Muhammadiyah yang melibatkan masyarakat secara luas.

“Keuntungan usaha dimanfaatkan untuk mendukung dakwah dan amal usaha Muhammadiyah serta masyarakat luas,” tambahnya.

Sebagai informasi, Presiden Jokowi resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Iklan RS Efarina