Nasrun alias Agam: Kisah di Balik Pidana Mati Narkoba di Rutan Tanjung Gusta

Ilustrasi, Pidana Hukuman Mati.(simantab)

 

simantab.com — Dalam perkembangan terbaru dunia hukum Indonesia, Pengadilan Tinggi (PT) Medan telah menguatkan hukuman mati yang dijatuhkan kepada Nasrun alias Agam, seorang narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta, Medan. Nasrun dinyatakan bersalah karena mengendalikan peredaran narkotika jenis sabu seberat 45 kilogram dari dalam rutan.

Nasrun alias Agam, yang saat ini menjalani hukuman di Rutan Tanjung Gusta, didakwa mengatur peredaran sabu dalam jumlah besar dari balik jeruji besi. Kasus ini pertama kali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, di mana jaksa penuntut umum (JPU) menuntut pidana mati bagi Nasrun. Hakim PN Medan sependapat dengan tuntutan JPU dan menjatuhkan hukuman mati pada 24 April 2024.

Masih berharap untuk lepas dari jerat hukuman mati, Nasrun mengajukan banding ke PT Medan. Namun, pada 18 Juli 2024, PT Medan memutuskan untuk memperkuat putusan PN Medan dan tetap menjatuhkan hukuman mati kepada Nasrun.

Putusan ini diambil oleh majelis hakim yang terdiri dari Tumpal Sagala sebagai ketua hakim, serta Bongbongan Silaban dan Bryoserizal sebagai hakim anggota.

Kasus Nasrun mencerminkan betapa seriusnya pemerintah dan aparat hukum Indonesia dalam memberantas peredaran narkotika, terutama yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan.

Meski telah dijatuhi hukuman mati, proses hukum Nasrun menunjukkan upaya keras dari kedua belah pihak, baik JPU maupun penasihat hukum Nasrun, dalam memperjuangkan posisi masing-masing di mata hukum.

Kasus Nasrun alias Agam ini menambah daftar panjang narapidana yang dijatuhi hukuman mati karena kejahatan narkotika di Indonesia.

Putusan PT Medan yang menguatkan hukuman mati PN Medan menunjukkan bahwa tidak ada toleransi terhadap pengendalian narkotika, bahkan jika dilakukan dari dalam rutan.

Keputusan ini juga diharapkan menjadi peringatan bagi narapidana lain untuk tidak terlibat dalam kejahatan serupa.

Iklan RS Efarina