Netralitas ASN di Ujung Tanduk, Akun Dinas PUTR Unggah Postingan Radiapoh

Tangkapan layar akun tiktok Dinas PUTR Kabupaten Simalungun. 

simantab.com – Akun TikTok yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Simalungun mempromosikan kinerja Radiapoh Sinaga, meskipun ia sedang cuti sebagai Bupati Simalungun. Cuti Radiapoh berlangsung sejak 25 September hingga 23 November 2024, sesuai surat keputusan Penjabat Gubernur Sumatera Utara, DR Drs A. Faroni M.Si, bertajuk “Diluar Tanggungan Negara.”

Salah satu postingan yang menarik perhatian diunggah pada 1 Oktober 2024. Konten tersebut menampilkan sejumlah proyek infrastruktur sebagai hasil kepemimpinan Radiapoh. Beberapa pihak menilai ini sebagai promosi terselubung untuk mendukungnya di Pilkada mendatang, meski ia sedang cuti.

Postingan TikTok itu menyoroti berbagai capaian Radiapoh selama menjabat bupati. Tindakan ini memunculkan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada yang dijadwalkan pada 27 November 2024.

Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN melarang ASN terlibat dalam kampanye atau kegiatan politik praktis. Keterlibatan ASN dianggap sebagai pelanggaran berat.

Postingan tersebut mendapat perhatian publik karena dianggap sebagai upaya terselubung untuk mempromosikan Radiapoh Sinaga, meski ia sedang cuti. Banyak pihak mendesak Bawaslu untuk segera memberikan keputusan guna menjaga integritas demokrasi yang jujur dan adil.

Netralitas ASN dalam Pilkada 2024

Pelanggaran netralitas ASN selama masa kampanye menjadi sorotan di setiap pemilu. Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah memperingatkan ASN agar tidak mendukung calon kepala daerah.

Jika terbukti ASN Dinas PUTR terlibat mengelola akun TikTok untuk mendukung kampanye Radiapoh, sanksi berat bisa dijatuhkan, mulai dari teguran hingga pemberhentian, sesuai aturan yang berlaku.

Masyarakat Kabupaten Simalungun diimbau untuk tetap kritis terhadap pelanggaran selama masa kampanye Pilkada 2024, demi menjaga demokrasi lokal yang transparan dan adil.

Iklan RS Efarina