Obat Beracun: Afi Farma Harus Bayar Rp60 Juta per Keluarga

Putusan Kasus Ginjal Akut

Foto: Cover Topik/ Obat Sirup Berbahaya/ Ilham Restu

simantab.com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical harus membayar ganti rugi hingga Rp60 juta per keluarga korban anak dalam kasus gagal ginjal akut akibat obat sirup pada 2022.

 

Menurut laporan Reuters, pengadilan resmi menyatakan kedua perusahaan tersebut bersalah karena produk obat sirup mereka mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi batas aman 0,1 persen, yang menjadi penyebab utama kasus gagal ginjal akut pada anak-anak di Indonesia. Keputusan ini diumumkan pada Kamis (22/8/2024) malam.

 

PN Jakarta Pusat juga menginstruksikan agar PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical membayar ganti rugi Rp50 juta kepada keluarga anak yang meninggal, serta Rp60 juta bagi anak yang sembuh atau masih menjalani pengobatan akibat gagal ginjal akut.

 

Pada 2022, lebih dari 20 keluarga korban menggugat sejumlah perusahaan farmasi, distributor, serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) di PN Jakarta Pusat. Mereka menuntut ganti rugi Rp3 miliar bagi setiap korban yang meninggal maupun yang selamat.

 

Namun, PN Jakarta Pusat menyatakan Kemenkes RI dan BPOM tidak bersalah dalam kasus ini, sebuah keputusan yang mengecewakan keluarga korban. Pengacara orang tua korban, Siti Habiba, menyebut ganti rugi yang diberikan seolah-olah “mengemis.” Ia menambahkan bahwa keputusan tersebut sangat melukai perasaan para korban.

 

Sementara itu, Reza Wendra Prayogo, pengacara PT Afi Farma, menyatakan bahwa perusahaan kecewa dengan putusan tersebut dan masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.

 

Menurut data Kemenkes RI, kasus gagal ginjal akut yang disebabkan oleh obat sirup mengandung EG dan DEG telah merenggut nyawa 218 dari 312 anak yang terkena dampaknya, sementara 94 anak lainnya berhasil sembuh atau masih menjalani perawatan.

 

Sebagai bentuk dukungan, Kementerian Sosial (Kemensos RI) telah menerbitkan keputusan yang memberikan santunan Rp50 juta bagi korban yang meninggal dan Rp60 juta bagi yang sembuh atau masih menjalani pengobatan. Dari total Rp60 juta, Rp50 juta merupakan bantuan langsung, sedangkan Rp10 juta sisanya diperuntukkan bagi biaya transportasi.

 

REUTERS | CNBC Indonesia berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Iklan RS Efarina