OJK Wajibkan Peringatan Risiko di Aplikasi Pinjol

Ilustrasi (Liputan6) 

simantab.com – Layanan pinjaman online (pinjol) diminta memberi peringatan kepada konsumen, mirip dengan peringatan di industri rokok.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta penyelenggara LPBBTI memasang peringatan di laman utama website atau aplikasi pinjol yang berbunyi: “HATI-HATI, TRANSAKSI INI BERISIKO TINGGI. ANDA DAPAT MENGALAMI KERUGIAN ATAU KEHILANGAN UANG. JANGAN BERUTANG JIKA TIDAK MEMILIKI KEMAMPUAN MEMBAYAR. PERTIMBANGKAN SECARA BIJAK SEBELUM BERTRANSAKSI.”

Langkah ini diambil seiring besarnya kontribusi generasi Z dan milenial terhadap kredit macet fintech.

Per Juli 2024, tingkat wanprestasi lebih dari 90 hari (TWP90) fintech sebesar 2,53%, turun dari bulan sebelumnya 3,47%. Namun, peminjam berusia 19-34 tahun tetap menyumbang 37,17% dari total TWP90.

Kredit macet pinjol dapat memengaruhi skor kredit dan menyulitkan individu mendapatkan pembiayaan dari bank atau lembaga keuangan lain untuk kebutuhan seperti rumah dan mobil.

Pembiayaan pinjol hingga Juli 2024 mencatat outstanding sebesar Rp 69,39 triliun, tumbuh 23,97% (yoy), melambat dibandingkan pertumbuhan bulan sebelumnya sebesar 26,73% (yoy).

Selain itu, 7 dari 147 perusahaan pembiayaan dan 26 dari 98 p2p lending belum memenuhi persyaratan modal minimum sesuai POJK 10 tahun 2022.

OJK terus mendorong pemenuhan ekuitas melalui injeksi modal atau pencabutan izin usaha.

Iklan RS Efarina