Operasi Patuh 2024 : Fokuskan 14 Jenis Pelanggaran, Sampai Ada Denda 3 Juta

Operasi Patuh 2024, menargetkan 14 jenis pelanggaran lalu lintas.(Dok.TMC Polda Metro) 

 

simantab.com — Korlantas Polri telah resmi memulai razia besar-besaran secara serentak di seluruh Indonesia melalui Operasi Patuh 2024. Razia ini berlangsung mulai 15 Juli hingga 28 Juli 2024 dengan tujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.

 

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, menyatakan bahwa operasi ini melibatkan lebih dari 2.900 personel gabungan dari berbagai jajaran polda di seluruh Indonesia. Total ada 2.938 personel yang terlibat dalam operasi ini.

 

Operasi Patuh 2024 ini menargetkan 14 jenis pelanggaran lalu lintas yang akan dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

Berikut daftar pelanggaran beserta dendanya:

1. Melawan Arus Jalan: Denda maksimal Rp 500.000 (Pasal 287 UU No. 22/2009).

2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol: Penjara maksimal 1 tahun atau denda maksimal Rp 3.000.000 (Pasal 311 UU No. 22/2009).

3. Menggunakan Ponsel Saat Mengemudi: Denda maksimal Rp 750.000 atau kurungan maksimal 3 bulan (Pasal 283 UU No. 22/2009).

4. Tidak Mengenakan Helm SNI: Kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000 (Pasal 291 ayat 1).

5. Tidak Menggunakan Sabuk Keselamatan: Kurungan maksimal 1 bulan atau denda Rp 250.000.

6. Melebihi Batas Kecepatan: Denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan maksimal 2 bulan (Pasal 286 ayat 5 UU No. 22/2009).

7. Berkendara di Bawah Umur atau Tanpa SIM: Kurungan maksimal 4 bulan atau denda maksimal Rp 1.000.000 (Pasal 281 UU No. 22/2009).

8. Berboncengan Lebih dari Satu: Sanksi sama dengan poin 7.

9. Kendaraan Roda Empat atau Lebih Tidak Laik Jalan**: Kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000 (Pasal 285 ayat 2).

10. Kendaraan Tanpa STNK: Kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000.

11. Melanggar Marka Jalan: Kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000 (Pasal 287 ayat 1).

12. Memasang Rotator dan Sirine Bukan Peruntukan: Kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000 (Pasal 287 ayat 4).

13. Menggunakan Pelat Nomor atau TNKB Palsu: Kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000 (Pasal 280).

14. Parkir Liar: Denda Rp 500.000 atau Rp 1.000.000, tergantung peraturan daerah setempat.

 

Dengan operasi ini, diharapkan dapat menciptakan kesadaran dan disiplin dalam berlalu lintas serta mengurangi angka kecelakaan di jalan raya.

Iklan RS Efarina