Pasca Putusan MK, PDIP Gelar Rapat Tertutup

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat memberikan keterangan kepada awak media di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Rabu 14 Agsutus 2024. ANTARA/Narda Margaretha Sinambela)

simantab.com – Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengurangi syarat kursi parpol untuk pencalonan kepala daerah, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) segera mengadakan rapat tertutup di Kantor DPP PDI Perjuangan, Menteng, Jakarta Pusat. Juru Bicara DPP PDI Perjuangan, Cyril Raoul Hakim, membenarkan bahwa rapat ini membahas putusan MK dan hanya dihadiri pengurus DPP. “Salah satu agendanya memang membahas putusan MK,” ujar Chico kepada *Tempo* melalui pesan singkat, Selasa, 20 Agustus 2024.

Pantauan *Tempo* di lokasi menunjukkan beberapa mobil masuk bergantian ke area Kantor DPP, sementara media tidak diizinkan memasuki halaman. Ketua DPP PDIP, Eriko Sotarduga, adalah satu-satunya kader yang terkonfirmasi hadir.

Saat dikonfirmasi, Eriko menyatakan bahwa rapat ini bukan rapat mendadak, tetapi bagian dari agenda yang sudah terjadwal sebelumnya. “Setiap hari kami membahas Pilkada dan merespons perkembangan yang ada,” jelas Eriko melalui pesan singkat, meski tidak mengungkapkan detail siapa saja kader yang hadir.

Eriko juga mengklaim PDIP siap mengusung calon sendiri dalam Pilkada Jakarta 2024 setelah MK mengubah aturan ambang batas pencalonan kepala daerah. Namun, siapa yang akan diusung PDIP belum dapat dipastikan. Partai telah mempersempit pilihan pada tiga nama. “Apakah Pak Ahok? Pak Anies? Atau Pak Hendrar Prihadi? Ini yang harus kami matangkan, karena perubahan ini baru saja kami terima,” ujar Eriko.

Rapat DPP PDIP pada Selasa ini akan membahas Pilkada, termasuk soal kandidat yang akan diusung. Eriko mengakui banyak perubahan yang terjadi sehingga rapat perlu diadakan untuk menyesuaikan strategi partai.

Iklan RS Efarina