Foto: Duta Besar Israel untuk PBB Gilad Erdan berbicara kepada para delegasi di Majelis Umum PBB, di mana pemungutan suara mengenai resolusi gencatan senjata diperkirakan akan dilakukan, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan kelompok Islam Palestina Hamas, di New York City, AS, 12 Desember. 2023. (REUTERS/EDUARDO MUNOZ)
simantab.com – Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Rabu (18/9/2024) mengadopsi resolusi yang menuntut Israel mengakhiri “kehadiran ilegalnya di wilayah Palestina yang diduduki” dalam waktu 12 bulan.
Resolusi ini menyambut pendapat penasihat Mahkamah Internasional (ICJ) pada Juli, yang menyatakan bahwa pendudukan dan permukiman Israel di wilayah Palestina ilegal dan harus ditarik “secepat mungkin.” Namun, Majelis Umum menetapkan tenggat waktu 12 bulan.
Ini adalah resolusi pertama yang diajukan secara resmi oleh Otoritas Palestina sejak mendapatkan hak dan keistimewaan tambahan, termasuk hak untuk mengusulkan resolusi.
Duta Besar Palestina untuk PBB Riyad Mansour mendesak negara-negara untuk mendukung resolusi ini demi mendukung hukum internasional, kebebasan, dan perdamaian. Di sisi lain, Duta Besar Israel untuk PBB Danny Danon mengecam resolusi tersebut, menyebutnya sebagai “terorisme diplomatik” yang hanya merusak hubungan diplomatik.
Israel merebut wilayah Tepi Barat, Jalur Gaza, dan Yerusalem Timur dalam perang 1967, dan sejak itu memperluas permukiman di wilayah tersebut. Perang di Jalur Gaza yang dipicu oleh serangan Hamas pada 7 Oktober 2023 telah menewaskan lebih dari 41.000 orang, menurut otoritas kesehatan Palestina. (cnbc/sb1)