Pecatan Polisi jadi Bandar Sabu di Simalungun

Simantab – Mantan anggota Polri ditangkap Polsek Perdagangan atas tuduhan kejahatan peredaran gelap narkotika. Samsul Purba, yang pernah menjadi anggota Polres Simalungun ditangkap dengan barang bukti sabu dengan berat 17.92 gram.

Pria 52 tahun itu ditangkap dari sebuah rumah di Batu VI Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Senin (9/12/2024) sekitar pukul 19.30 WIB. Penangkapan Samsul dipimpin Kanit Reskrim Iptu Fritsel G Sitohang.

“Penangkapan tersangka merupakan hasil dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas keluar masuk orang dan dugaan pesta narkoba di sebuah rumah,” ungkap Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, Kamis (12/12).

Adapun rincian barang bukti yang disita berupa 5 bungkus plastik klip sedang berisi sabu seberat 4,74 gram, 12 bungkus plastik klip kecil seberat 2,44 gram, 2 bungkus plastik klip sedang seberat 9,51 gram, dan 1 bungkus plastik klip sedang seberat 1,14 gram. Total keseluruhannya sekitar 19,92 gram.

Selain narkoba jenis sabu polisi juga menyita1 butir pil ekstasi bergambar mahkota hijau tua, peralatan pendukung berupa timbangan digital, bong, pipet plastik, dan 2 unit handphone.

Samsul Purba ditangkap pada 2018 terkait narkoba. (foto/ist)

“Tersangka mengaku mendapatkan narkoba dari seseorang di daerah Perlanaan pada hari yang sama sekitar pukul 02.00 WIB. Transaksi dilakukan dengan sistem laku bayar seharga Rp 8 juta untuk 15 gram sabu,” terang AKP Verry.

Polisi membeberkan 2 orang rekan tersangka berinisial K dan A berhasil melarikan dari penyergapan petugas. Ketiganya juga baru selesai menggunakan sabu secara bersama-sama.

“Untuk memastikan legalitas penangkapan, kami melibatkan Pangulu Nagori Marihat Bandar Hendrik Siagian sebagai saksi dalam penggeledahan,” ujarnya.

Samsul Purba pernah menjadi anggota Polri dan harus mendekam di balik jeruji dalam kasus yang serupa, pada 2018. Pengungkapan kasus terbaru merupakan kali kedua ia berurusan dengan mantan sejawatnya.

Iklan RS Efarina