Presiden dan wakil presiden terpilih Pemilu 2024 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.(Foto MNC Media)
simantab.com – Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo atau Bamsoet, mengumumkan bahwa pelantikan Presiden Terpilih Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Terpilih Gibran Rakabuming Raka akan menggunakan Ketetapan (TAP) MPR, menandai perubahan dalam prosesi pelantikan kepala negara dibanding periode sebelumnya.
Di masa lalu, pelantikan presiden dan wakil presiden hanya berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Berita Acara Pelantikan di MPR. Namun, kali ini, pelantikan Prabowo-Gibran diperkuat oleh TAP MPR sesuai dengan Pasal 3 Ayat 2 UUD NRI 1945.
“Ini sesuai wewenang MPR untuk melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Ayat 2 UUD NRI 1945,” jelas Bamsoet dalam keterangannya pada 24 September 2024.
Apa Itu Ketetapan (TAP) MPR?
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR) adalah keputusan hukum yang diambil MPR. Dalam konteks pelantikan presiden dan wakil presiden, TAP MPR bersifat penetapan administratif, menindaklanjuti keputusan KPU tentang pasangan calon terpilih.
Perubahan ini diatur dalam Pasal 120 Ayat 3 Tata Tertib MPR, yang menetapkan bahwa pelantikan Presiden dan Wakil Presiden harus melalui TAP MPR. Artinya, pelantikan tidak hanya menjadi formalitas administratif tetapi diberikan bobot lebih dengan keputusan resmi dari MPR.
Bamsoet menegaskan bahwa TAP MPR ini melengkapi Keputusan KPU dan memastikan proses pelantikan sesuai dengan konstitusi dan peraturan yang berlaku.
Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih KPU RI telah menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, sebagai presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pemilu 2024 pada 24 April 2024. Pasangan ini meraih 96.214.691 suara atau 58,59 persen dari total suara sah nasional, memenuhi syarat minimal 20 persen di setiap provinsi di 38 provinsi.
Pelantikan pada 20 Oktober 2024 Pelantikan Prabowo-Gibran akan berlangsung pada 20 Oktober 2024 di hadapan MPR, menjadi momen bersejarah dengan TAP MPR yang memperkuat legitimasi mereka sebagai pemimpin baru Indonesia. Prosesi ini diharapkan berlangsung khidmat dan penuh makna. (mdc/sb1)