Pelimpahan Tahap II Kasus Dugaan Korupsi PPPK Kabupaten Batubara TA 2023: Lima Tersangka Ditahan

Kelima tersangka ditahan mulai 23 Juli 2024 hingga 11 Agustus 2024 di Rutan Tanjung Gusta Medan.(istimewa) 

 

simantab.com – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menerima pelimpahan tahap II dalam kasus dugaan korupsi terkait seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Batubara Tahun Anggaran 2023.

Pelimpahan dilakukan dari penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reskrimsus Polda Sumut di ruang Pidsus Kejati Sumut, Jalan AH Nasution, Medan, dan langsung diserahkan kepada Kasi Pidsus Kejari Batubara, Deby Rinaldy SH.

Yos A Tarigan SH MH, Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut, membenarkan hal ini melalui keterangan di Grup WhatsApp pada Selasa malam.

“Benar, hari ini tim JPU Pidsus Kejati Sumut dan Kejari Batubara menerima pelimpahan berkas perkara dan 5 tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau penerimaan hadiah dalam rangka Seleksi Penerimaan PPPK Pemerintah Kabupaten Batubara TA 2023,” ujar Yos.

Lima tersangka yang terlibat adalah AH (Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara), MD (Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia), F (Wiraswasta), DT (Sekretaris Dinas Pendidikan), dan RZ (Kabid Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan).

Total uang yang diterima dalam seleksi PPPK ini mencapai Rp 2.000.250.000, yang telah dititipkan di Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) melalui Kejari Batubara.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 Huruf E atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana.

Yos juga menyampaikan bahwa kelima tersangka ditahan mulai 23 Juli 2024 hingga 11 Agustus 2024 di Rutan Tanjung Gusta Medan.

“Tim JPU Pidsus Kejati Sumut dan Kejari Batubara segera mempersiapkan dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan dan segera disidangkan,” tandasnya.

Iklan RS Efarina