Pemblokiran Akun Ahmad Rafif Raya oleh Kominfo Terkait Kasus Gagal Kelola Dana Rp71 Miliar

Ilustrasi, Ahmad Rafif Raya diminta membayar ganti rugi nasabah, Kasus gagal kelola dana investasi sebesar Rp71 miliar.(simantab) 

 

simantab.com — Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo) telah memblokir akun Instagram milik influencer Ahmad Rafif Raya, termasuk akun komunitasnya @waktunyabelisaham. Langkah ini diambil menyusul kasus gagal kelola dana investasi senilai Rp71 miliar yang melibatkan masyarakat.

Meski kedua akun tersebut masih bisa ditemukan melalui pencarian di Instagram, akses terhadap kontennya dibatasi di Indonesia. Saat akun dibuka, muncul keterangan bahwa akun tersebut tidak bisa diakses di Indonesia karena mengikuti permintaan legalitas dari Kominfo.

Tindakan ini dilakukan setelah Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) merekomendasikan Kominfo untuk memblokir situs dan media sosial terkait Ahmad Rafif Raya dan PT Waktunya Beli Saham, yang diketahui melakukan penawaran investasi tanpa izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pada tanggal 4 Juli 2024, Ahmad Rafif Raya telah dipanggil oleh Satgas PASTI melalui pertemuan virtual untuk memberikan keterangan terkait pengelolaan dana investasi sebesar Rp71 miliar. Dari pertemuan tersebut terungkap bahwa Ahmad Rafif Raya hanya memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE), yang bukan merupakan izin untuk menawarkan investasi dan menghimpun dana masyarakat atas nama pribadi.

Sebagai hasil dari penyelidikan ini, OJK telah menerbitkan perintah tindakan tertentu, termasuk pembekuan sementara izin WMI dan WPPE Ahmad Rafif Raya sampai proses penegakan hukum selesai. Ahmad Rafif juga diminta untuk bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan dan diwajibkan membayar ganti rugi kepada nasabah yang dirugikan akibat pengelolaan dana investasi tanpa izin ini.

Iklan RS Efarina