Ilustrasi foto (ist)
simantab.com – Paspor adalah dokumen wajib untuk bepergian ke luar negeri. Namun, banyak orang merasa malas mengurusnya karena proses pengajuan dan pembuatannya memakan waktu dan merepotkan.
Sebenarnya, kamu bisa mengurus dan mendapatkan paspor dalam satu hari, meski biayanya lebih mahal dari biasanya.
Menurut laman Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, paspor berfungsi sebagai identitas diri warga negara Indonesia di luar negeri. Pemerintah RI mengeluarkan dokumen ini untuk WNI yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri.
Biaya pembuatan paspor sebesar Rp350 ribu dengan waktu pengerjaan standar sekitar empat hari kerja. Jika kamu membutuhkan paspor lebih cepat, kamu bisa membayar Rp1 juta untuk proses satu hari.
Tambahan biaya ini diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Penerbitan paspor satu hari juga membutuhkan biaya administrasi tambahan, yaitu Rp350 ribu untuk paspor 24 halaman dan hingga Rp650 ribu untuk e-Paspor 48 halaman.
Menurut Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, prosedur pengajuan paspor sehari tidak jauh berbeda dari pengajuan paspor prioritas.
Kamu hanya perlu datang ke kantor imigrasi dengan membawa dokumen pribadi, seperti KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan Ijazah/Surat Nikah/Surat Baptis.
Jika kamu memiliki paspor yang terbit setelah 2009 di dalam negeri, cukup bawa KTP dan paspor lamamu.
Singkatnya, biaya percepatan pembuatan paspor berkisar antara Rp1,35 juta hingga Rp1,65 juta.
Pastikan kamu datang pagi jika ingin paspor selesai dalam satu hari, karena jika terlambat, paspor baru akan selesai keesokan harinya. (cnn/sb1)