Kebijakan sebelumnya menaikkan tarif CHT rokok rata-rata 10% pada 2023 dan 2024.Besaran kenaikan tarif akan dibahas dalam RAPBN 2025 pada Agustus.
simantab.com – Pemerintah memastikan akan menaikkan tarif cukai rokok pada tahun 2025, dengan tujuan utama untuk mengendalikan konsumsi rokok, terutama di kalangan anak-anak dan remaja. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani, menyatakan bahwa persetujuan untuk penyesuaian tarif cukai hasil tembakau (CHT) sudah didapatkan dari DPR RI.
“Kami sudah dapat persetujuan untuk menyesuaikan tarif cukainya pada 2025, intensifikasi,”ujar Askolani di DPR, Jakarta, Senin, (10/6/2024).
Besaran kenaikan tarif tersebut masih dalam tahap pembahasan dan akan dimasukkan dalam Rancangan Anggaran dan Pendapatan Negara (RAPBN) 2025 yang akan dibahas pada bulan Agustus mendatang.
Tarif CHT sudah mengalami kenaikan pada tahun 2024 sebagai bagian dari kebijakan kenaikan tarif dua tahun berturut-turut yang ditetapkan oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo pada akhir tahun 2022. Tarif CHT untuk rokok ditetapkan naik rata-rata sebesar 10% pada 2023 dan 2024, sementara untuk rokok elektronik naik rata-rata 15%, dan hasil pengolahan tembakau lainnya naik rata-rata 6%. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 dan PMK Nomor 192 Tahun 2022.
Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Andreas Eddy Susetyo, menilai bahwa rencana kenaikan cukai rokok ini perlu dipertimbangkan kembali. Ia mengkhawatirkan dampaknya terhadap daya beli masyarakat, khususnya kelompok menengah.
“Intinya adalah perlu sekali memperhitungkan daya beli ini, karena sekarang ini yang perlu dicermati dari segi konsumsi rumah tangga adalah kemampuan dari kelompok menengah,” tegas Andreas.
Ia juga mengingatkan agar kebijakan ini tidak memicu maraknya peredaran rokok ilegal, yang dapat berdampak negatif pada industri rokok yang sudah ada.