Pemilik Kendaraan Resah: Mulai Januari 2025, OJK Wajibkan Asuransi TPL untuk Kendaraan Bermotor

Ilustrasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut seluruh kendaraan bermotor di Indonesia wajib ikut asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025.(simantab) 

 

simantab.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan bahwa seluruh kendaraan bermotor di Indonesia wajib ikut asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025. TPL merupakan produk asuransi yang memberikan ganti rugi terhadap pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, sebagai akibat risiko yang dijamin di dalam polis.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono, sifat asuransi ini akan berubah dari sukarela menjadi wajib, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Ogi menyatakan, “Saat ini asuransi kendaraan bersifat sukarela. Namun, UU PPSK mengatur bahwa asuransi kendaraan dapat menjadi wajib bagi seluruh pemilik mobil dan motor.”

Ogi juga menambahkan bahwa pemerintah sedang menyiapkan aturan turunan dari UU PPSK tersebut dan diharapkan aturan pemerintah terkait asuransi wajib ini akan berlaku paling lambat Januari 2025.

“Dan diharapkan peraturan pemerintah terkait asuransi wajib itu sesuai dengan UU paling lambat 2 tahun sejak PPSK, artinya Januari 2025 setiap kendaraan ada TPL,” ujar Ogi dalam Insurance Forum 2024.

Kontroversi muncul karena praktik wajib asuransi ini telah diberlakukan di berbagai negara lain, termasuk di ASEAN.

“Kalau kita lihat negara dunia termasuk ASEAN, semuanya sudah terapkan asuransi wajib kendaraan,” tambah Ogi.

Ogi menekankan bahwa asuransi wajib bagi kendaraan bermotor bersifat gotong royong, sehingga saat terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan banyak pihak, kerugian dapat ditekan. Namun, mekanisme penerapan asuransi wajib ini masih menjadi tanda tanya.

“Pasalnya dibutuhkan satu platform yang dapat digunakan untuk mengetahui asuransi yang digunakan setiap kendaraan bermotor. Apakah kita berkoordinasi dengan kepolisian yang mengurus STNK, lalu siapa perusahaan yang melakukan itu, apakah itu konsorsium?” katanya.

Terkait harga, Ogi menjelaskan bahwa premi akan sangat tergantung pada jumlah peserta. Semakin banyak peserta yang ikut asuransi wajib tersebut, maka premi yang harus dibayarkan akan lebih murah.

“Saya yakin bahwa premi yang dikenakan itu lebih murah daripada yang sekarang dilakukan secara sukarela,” katanya.

Kebijakan ini menuai reaksi beragam dari pemilik kendaraan. Banyak yang resah dengan perubahan ini, mengingat biaya tambahan yang harus dikeluarkan serta ketidakjelasan mengenai mekanisme penerapannya. Sejumlah pemilik kendaraan merasa kebijakan ini memberatkan dan berharap pemerintah memberikan solusi yang jelas dan efektif sebelum penerapan di tahun 2025.(cnn/dk)

Iklan RS Efarina