(Dok.Kemenkumhan Kanwil Sumut Lapas Kelas I Medan)
simantab.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan, sebagai unit pelaksana teknis di bawah Kanwil Kemenkumham Sumut, akan menghapus Bangunan BMN Gedung II (Teknis). Langkah ini dilakukan dalam rangka mempercepat pembangunan, salah satunya dengan memindahkan senjata api dari Lapas Kelas I Medan ke Rutan Kelas I Medan, pada Senin pagi (30/09).
Kalapas Kelas I Medan, M. Pithra Jaya Saragih, melalui Kabid Adm. Kamtib, Suranta Sinuraya, menyatakan bahwa pemindahan ini terkait dengan rencana percepatan pembangunan Gedung II.
“Penghapusan Gedung BMN II, yang juga berfungsi sebagai gudang senjata api, memerlukan langkah-langkah pengamanan dan penitipan sarana pengamanan seperti senjata api dan amunisi,” jelasnya.
Pemindahan tersebut dilakukan sesuai dengan SOP yang berlaku. Beberapa pejabat turut hadir dalam kegiatan ini, di antaranya Kepala Seksi Keamanan, Sufranto Bonatur Sinaga, serta Kepala Seksi Pelaporan dan Tata Tertib, Frenki Hamonangan Turnip. Jajaran Bidang Adm. Kamtib juga ikut serta, dengan pengawalan dua personel Babinsa dan satu anggota polisi dari Polsek Medan Helvetia.
Seluruh proses pemindahan berlangsung dengan lancar dan aman. Senjata yang dipindahkan kembali diperiksa di bawah pengawasan personel TNI-Polri, dan serah terima senjata dilakukan langsung oleh Kasi Keamanan dan Ka. KPR Rutan Medan.