Langkat-simantab.com
Setiap badan maupun perorangan yang ingin mendirikan bangunan wajib memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) hal ini diatur dalam peraturan pemerintah nomor 28 Tahun 2020 tentang bangunan dan gedung.
Bahkan tanpa IMB berpotensi besar untuk mendapatkan sanksi hukum yang dapat merugikan pemilik bangunan,salah satunya adalah merobohkan bangunan merupakan pinalti yang kerap terjadi.
Walaupun secara regulasi IMB sudah bertukar nama menjadi PBG tetapi tidak merubah ancaman hukumannya yang secara jelas dan gamblang memuat hukuman yang di terima akibat bangunan yang tanpa IMB,tetapi walaupun begitu masih ada saja yang tidak perduli akan hal tersebut.
Seperti yang di lakukan SG (inisial),SG membangun ruko satu pintu di atas tanah eks HGU di jalan proklamasi,di depan MAN 3 Langkat tanpa IMB.
Hal ini di ketahui saat di lakukan konfirmasi Selasa (29/07/2024) kepada SG,beliau mengatakan bahwa bangunan yg dibuatnya belum memiliki IMB.
kasatpol PP dameka Singarimbun saat di minta keterangannya terkait hal itu mengatakan,”tanya ke PU dulu bg karena mereka yang mengeluarkan PBG dan bila izinnya tidak ada maka dinas PU menyurati kita untuk di tindak lanjuti”,kata dameka.
Di saat yang bersamaan Kabid tata ruang dan bina konstruksi dinas PUPR Deni turiyo membenarkan bahwa dinas PUPR yang mengeluarkan PBG,”itu tanah kebun bg dan sertifikat nya pun gak ada”,kata Deni melalui pesan WhatsApp.
Ketua DPD NGO TOPAN AD Junaidi.S yang di minta tanggapan nya mengatakan,”hal ini tidak bisa di biarkan begitu saja,harus ada tindakan tegas yang lakukan pemkab Langkat terutama Satpol-PP agar menimbulkan efek jera bagi pemilik bangunan tanpa IMB”,tegas Junaidi.(*)