Pencurian Pasutri di Siantar: Uang Rp19 Juta Raib

"Suami Ditangkap, Istri Buron"

Pelaku pencurian diamankan dengan sejumlah barang bukti Polsek Siantar Selatan, sementara istri pelaku buron.(istimewa) 

simantab.com – Pasutri di Pematangsiantar melakukan aksi pencurian di sebuah rumah di Jalan Pengairan, Kelurahan Aek Nauli, Kecamatan Siantar Selatan, pada Senin pagi (19/8/24). Dalam kejadian tersebut, mereka berhasil membawa kabur sebuah tas milik korban, Nurmi Sinaga, yang berisi uang Rp19.800.000.

Kapolsek Siantar Selatan, Iptu Maxi J. Manurung, membenarkan insiden itu dan menyatakan bahwa suami, yang diidentifikasi sebagai ARYB (28), telah ditangkap pada Senin malam di rumahnya di Jalan Enggang, Kecamatan Siantar Barat. Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan korban dan hasil pemeriksaan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi termasuk uang tunai Rp6.860.000, kompor gas, handphone Vivo Y28, tas selempang, kuali, dan sandal. Barang-barang ini diduga dibeli dengan uang hasil curian. Sementara itu, istri pelaku yang juga terlibat dalam aksi ini, melarikan diri ke luar kota dan saat ini sedang diburu oleh pihak kepolisian.

Menurut keterangan Kapolsek, pasangan ini sudah merencanakan aksi pencurian ini dengan cukup matang. Mereka memilih waktu dini hari saat lingkungan sepi, dan menggunakan modus masuk ke rumah korban melalui jendela yang tidak terkunci.

Meskipun berhasil menangkap suami, polisi masih terus melakukan pengembangan kasus untuk menemukan istri pelaku. Kejadian ini menambah daftar panjang kasus pencurian di wilayah Pematangsiantar, yang semakin meresahkan masyarakat setempat.

Peristiwa ini juga menjadi peringatan bagi warga untuk lebih waspada dan meningkatkan keamanan rumah mereka, terutama saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.

Upaya kepolisian dalam menuntaskan kasus ini terus dilakukan, dengan harapan pelaku kedua segera tertangkap dan memberikan rasa aman kembali kepada warga.

Iklan RS Efarina